Sumenep – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep telah menerima alokasi anggaran sebesar Rp3,4 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
Dana ini akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kecamatan Guluk-guluk, yang difokuskan pada pengembangan infrastruktur vital seperti akses jalan, fasilitas penyimpanan, dan gedung produksi.
Kepala Diskoperindag Sumenep, Moh. Ramli, pembangunan KIHT bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan memperluas lapangan kerja, sejalan dengan ketentuan PMK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Aglomerasi Industri Hasil Tembakau.
Salah satu keunggulan KIHT adalah kemudahan perizinan dan penundaan pembayaran cukai hingga 90 hari, yang akan membantu pelaku usaha dalam mengelola izin produksi tanpa perlu memiliki gudang masing-masing.
“Kami yakin dengan adanya KIHT, produktivitas dan efisiensi akan meningkat, serta mampu menarik lebih banyak investor,” kata Ramli kepada media ini, Selasa (22/10/2024).
Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mendorong masyarakat untuk mendukung DBHCHT dengan membeli produk tembakau legal yang memiliki pita cukai.
“Cukai rokok tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga dikembalikan ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep melalui DBHCHT,” katanya menjelaskan.
Pihaknya menambahkan, berdasarkan PMK Nomor 215/PMK.07/2021, DBHCHT dialokasikan untuk tiga bidang: kesejahteraan masyarakat (50%), penegakan hukum (10%), dan kesehatan (40%).
“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dianggap sebagai faktor kunci dalam keberhasilan KIHT, yang diharapkan mampu memperkuat posisi industri tembakau di pasar global serta memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Sumenep,” pungkasnya.