Surabaya – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mohammad Kamil, mantan Plt Dirut Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Kabupaten Bangkalan periode 2019-2021 terus berlanjut.
Dalam sidang tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya memanggil istri mantan Bupati Bangkalan H. Fuad Amin (alm.), Siti Masnuri, untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (05/11/2024).
Kendati demikian, dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fakhry dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan lakukan pertanyaan terhadap Siti Masnuri mengenai aliran dana korupsi sebesar Rp1,5 miliar yang diduga diserahkan terdakwa kepada almarhum Fuad Amin semasa dirawat di RSUD Sidoarjo. Namun pihaknya membatah pertanyaan itu.
“Saya tidak tahu dan tidak pernah melihat (Kamil) menyerahkan map berisi amplop yang mulia. Namun kalau datang ke rumah sakit iya, memang pernah dia datang kerumah saki,” kata Siti Masnuri saat ditanyakan, Selasa (05/11/2024).
Hal itu, berbanding terbalik dengan kesaksian Mahari Ardiansyah, ajudan Fuad Amin, dan saksi saksi lainnya. Sebelumnya, ketika masuk ke RSUD Sidoarjo terdakwa membawa map dan ketika kembali ke mobil sudah tidak bawa map selaras dengan apa yang disampaikan terdakwa Moh. Kamil saat meyakinkan hakim dan JPU.
“Sesuai dengan persidangan sebelumnya, saya diminta keluar ruangan oleh Fuad Amin ketika Kamil datang. Saya melihat Kamil membawa map yang diduga berisi uang sekitar Rp1 miliar dalam bentuk dollar Singapura,” ucap Ardiansyah pada persidangan sebelumnya, Selasa (26/10/2024).
Ketika Pak Kamil menghadap, kata Ardiansyah, melihat map tersebut diserahkan ke Alm. Fuad Amin, setelah itu dikasih kepada Siti Masnuri dan ditaruh di tempat tidur pasien. “Saya lihat penyerahan itu,” singkatnya.
Sementara itu, JPU Muhammad Fakhry menyampaikan, selain memeriksa Masnuri, pihaknya turut memeriksa Eni Halestin selaku staf notaris Mohamad Komarul Arifin.
Halestin memberikan keterangan bahwa memang ada beberapa kali pembuatan surat perjanjian di Kantor Notaris Komarul Arifin PD. Sumberdaya Pak Kamil dan Pihak lain, termasuk salah satunya PT Aman.
“Saya hanya mengetik saja setelah selesai diserahkan pada Pak Komarul Arifin untuk diminta tandatangan kedua belah pihak. Setelah ada tandatangan kedua belah pihak, baru saya diminta tandatangan sebagai saksi tanpa dibacakan dan tanpa menyaksikan kalau kedua belah pihak bener benera hadir di hadapan notaris untuk melakukan tandatangan,” katanya.
Pada persidangan selanjutnya, JPU akan memanggil saksi ahli sebagai tahap akhir dalam sidang kasus dugaan korupsi Rp1,5 miliar dengan modus perjanjian kerja sama fiktif antara PD Sumber Daya Bangkalan dengan PT Aman Bangkalan.
“Untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, nanti tinggal pemanggilan ahli keuangan negara dan auditor dari BPKP,” tandasnya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Mudabir, menegaskan akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti bukti lainnya untuk menguatkan keterangan Kamil bahwa tidak menerima sepeser pun dari hasil korupsi tersebut.
Namun, menurut keterangan kliennya diserahkan secara utuh kepada Alm. Fuad Amin dalam dua tahap atas perintah Kamil melalui Bendahara Mariyatul Kiptiyah secara transfer. Dirinya mengaku, besaran transfer itu senilai Rp500 juta ke rekening PT Aman, serta ada cek tunai Bank Jatim sebesar Rp1 miliar.
“Kesaksian (Siti Masnuri) tidak sesuai dengan saksi yang dihadirkan sebelumnya. Karena saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya itu membenarkan bahwa Pak Kamil membawa map ketika masuk ke RSUD Sidoarjo dan menyerahkan map kepada Fuad Amin,” kata Jabir membantah.
Selain itu, Jabir juga mendesak JPU untuk memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat dalam persekongkolan korupsi antara PD Sumber Daya Bangkalan dengan PT Aman Bangkalan.
“Seharusnya jaksa juga melakukan pengembangan kasus korupsi ini. Jangan hanya Pak Kamil yang dijadikan tersangka, karena tidak mungkin Pak Kamil melakukan sendirian. Bahkan, sampai saat ini Direktur PT Aman tidak pernah diperiksa oleh kejaksaan,” beber Jabir
Pihaknya berharap, Kejaksaan Bangkalan melakukan pengembangan kasus ini. Sebab, ada pihak lain yang ikut mendukung terjadinya tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara merugi Rp1,5 miliar. “Siapa yang terlibat, siapa yang berperan, itu harus diungkap oleh kejaksaan,” pungkasnya.