Site icon Madurapers

Skandal Kredit BTN, Owner Bukit Damai Bongkar Ketidakberesan Kebijakan Bank

Kantor KCP BTN Sumenep yang beralamat di Jl. Trunojoyo No. 55, Labangseng, Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur

Kantor KCP BTN Sumenep yang beralamat di Jl. Trunojoyo No. 55, Labangseng, Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Sumber Foto: Fauzi, 2024).

Sumenep – Nanda Wirya Laksana, pemilik Perumahan Bukit Damai yang dikelola oleh PT Linggarjati Trijaya Indah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk.

Informasi yang dihimpun oleh jurnalis Madurapers, kekecewaan tersebut soal proses pencairan dana dan perubahan suku bunga kredit yang dianggap tidak sesuai.

Dalam keterangannya pada Jumat (30/08/2024), Nanda Wirya Laksana menyebutkan lima poin utama yang menjadi sumber keluhan.

Pertama, keterlambatan pencairan dana jaminan (dajam) yang memakan waktu hampir sebulan, meskipun semua persyaratan sudah lengkap sejak 25 Juni hingga pertengahan Juli 2024.

“Kami sudah melengkapi semua persyaratan sesuai prosedur BTN, namun pencairan dana jaminan sangat lama,” ujarnya.

Kedua, Wirya menyoroti lamanya proses pencairan dana termin kedua untuk realisasi kredit atas nama RA Nur Aina Fajri. Meski rumah sudah selesai beberapa hari setelah akad kredit pada 6 Juni 2024, pencairan dana baru terealisasi hampir dua bulan kemudian.

Keluhan ketiga berkaitan dengan penolakan realisasi kredit meskipun seluruh biaya, seperti pajak dan notaris, sudah dibayarkan. Wirya menyatakan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa kuota kredit sebenarnya tersedia, namun tidak disetujui.

Kritik yang ia sampaikan di grup WhatsApp Mitra BTN pun berujung pada dikeluarkannya dari grup tersebut.

Perubahan suku bunga kredit yang tidak sesuai dengan surat keputusan kredit (SP3K) juga menjadi poin keempat yang disorot oleh Wirya.

Salah satu pelanggannya, Sugiyati Puji Utami, menerima SP3K dengan suku bunga 5,25 persen, namun saat akan direalisasikan, suku bunga tersebut tiba-tiba naik menjadi 5,99 persen.

Terakhir, Wirya mengkritik penolakan pengajuan kredit atas nama Dewi Yuni Fajariah yang disebabkan oleh kelalaian pihak BTN dalam memasukkan data wawancara. Ia menyesalkan bahwa tidak ada permintaan maaf dari BTN atas kesalahan tersebut.

Menanggapi keluhan yang disampaikan, Pimpinan KCP BTN Sumenep, Ali, meminta maaf kepada Nanda Wirya Laksana dan para mitranya.

Ali menjelaskan, bahwa kebijakan mengenai bunga dan kuota kredit berada di tangan BTN Bangkalan, sementara KCP Sumenep hanya menjalankan sesuai dengan SOP yang ada.

“Saya minta maaf, terutama kepada Mas Wirya. Untuk lain-lain sebenarnya seluruh kebijakan ada di pihak BTN Bangkalan, kami hanya menjalankan sesuai SOP,” kata Ali.

Mengenai perubahan suku bunga, Ali menjelaskan, bahwa hal tersebut bergantung pada kebijakan pusat yang bisa berubah sewaktu-waktu.

“Kalau terkait naiknya suku bunga itu kita ikut aturan yang ada, jadi sifatnya memang bisa dadakan gitu, tergantung kebijakan pusat terhadap setiap pengajuan yang masuk,” jelasnya.

Exit mobile version