Sumenep – Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I di Kabupaten Sumenep, Madura, kini semakin jelas.
Hal tersebut diperkuat dengan pengakuan dari pihak Inspektorat setempat yang mengatakan tidak tahu-menahu mengenai perubahan persyaratan Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek tersebut.
Salah satu resepsionis Inspektorat Sumenep, berinisial N melalui sambungan teleponnya menegaskan bahwa Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati, mengaku belum mengerti soal proyek pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I.
Sementara dalam hal ini Inspektorat Sumenep berwenang sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Kalau mau tanya pasar langsung ke Disperindag, karena yang tahu di sana sebagai leading sektornya,” kata N, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Selasa (14/09/2021).
Sebelumnya, awak media madurapers.com berusaha menemui Inspektur Inspektorat Sumenep, Titik Suryati. Akan tetapi pihaknya mengaku sibuk, sebab sedang melangsungkan rapat.
“Kalau pagi masih rapat, tapi nanti tak kabari lagi,” tambah N pada media ini.
Menurut N, jika ingin mengonfirmasi soal proyek pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I diharap agar menghubungi Inspektur Pembantu (Irban) 4 Inspesktorat Sumenep, sebab Titik Suryati mengaku belum paham akan hal tersebut.
“Jadi kalau sudah dari Disperindag, maka langsung menemui Irben 4, jangan ke Bu Yatik langsung,” ujarnya.
Namun saat awak media ini minta izin untuk komunikasi dengan Irban 4 Inspektorat Sumenep, ternyata N mengatakan bahwa Irben 4 juga tidak dapat ditemui. Bahkan hingga berita ini ditulis, ternyata masih belum ada kabar lebih lanjut dari pihak Inspektorat.
“Besok pagi saja bisa kembali, karena ini masih jam istirahat,” timpalnya.