Site icon Madurapers

Soal Sertifikat PTSL, PJ Bupati Bangkalan: SKB Acuan Pembiayaan Program PTSL

PJ Bupati Bangkalan, Arief Moelia Edie, (Sumber : Istimewa). 

Bangkalan – Ramai di Media Sosial (Medsos) dan media online tentang penetapan tarif Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Banyoneng Dajah, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, kini menjadi perbincangan hangat, Rabu (24/7/2024).

Hal itu mendapat respon PJ Bupati Bangkalan, Arief Moelia Edie, ia menanggapi soal tarif PTSL yang menghebohkan dunia maya. Menurutnya, persoalan tarif PTSL wajib mengacu terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 25/SKB/V/2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

“Program PTSL harus mengacu pada SKB mas, mulai dari tarif pembiayaan dan sistem kerjanya,” ujar PJ Bupati Bangkalan saat dihubungi media ini melalui Whatsapp, Selasa (23/7/2024).

Lebih lanjut, menanggapi soal tarif PTSL yang menghebohkan dunia maya, ia menjelaskan bahwa program PTSL sudah tertera dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 8 (1) yang dibentuk oleh dua atau lebih kementerian tentang Pembiayaan Persiapan Tanah Sistematis.

“SKB jangan dilanggar program PTSL harus mematuhi keputusan 3 (tiga) menteri yang mengatur tentang pembiayaan tanah sistematis,” tandasnya.

Mengenai tentang tata kelola dan sistem yang di terapkan di Desa, berkenaan dengan program PTSL tersebut, PJ Bupati Bangkalan mengarahkan kepada ART/BPN Kabupaten Bangkalan untuk memberikan keterangan secara sistematis.

“Bisa langsung ke ART/BPN Bangkalan untuk penjelasan lebih rinci, ya mas, karena BPN berkewajiban untuk mengakomodir ke bawah,” pungkasnya.

Tambahan informasi, perlu diketahui, pemberlakuan maksimal pungutan biaya hanya berlaku untuk kepengurusan Administrasi yang dilakukan oleh aparat Desa (Keuchik), hal tersebut tidak berlaku untuk pembuatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang dilakukan oleh BPN/Kantor Pertanahan. Yang artinya pembuatan SHAT adalah gratis (tidak dipungut biaya apapun).

Exit mobile version