Bangkalan – Pasca pemugutan suara Pemilu pada Rabu (14/2/2024) yang lalu, arena kompetisi politik atau perebutan kursi semakin menarik dan seru dicermati oleh publik di pulau Madura, Jawa Timur, Minggu (18/2/2024).
Demikian juga halnya dengan pengurus partai politik (partai) dan calon legislatif (caleg) DPR RI serta DPRD Jawa Timur (Jatim) yang sedang merebut kursi di Daerah Pemilihan (DAPIL) Jawa Timur (JATIM) 11 (sebelas) dan 14 (empat belas), yang berada di wilayah Madura.
Dalam ranah ilmu pengetahuan kepemiluan, perolehan suara di ambang batas (threshold) menjadi kunci utama bagi partai dan caleg untuk merebut kursi DAPIL tersebut, termasuk DAPIL yang berada di wilayah Madura, Jawa Timur.
Konsep ambang batas ini menjadi sorotan tajam Mohammad Fauzi, seorang peneliti dari Lembaga Studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD). Menurutnya, ambang batas memiliki karakter alamiah, matematis dan tersembunyi, yang tidak secara eksplisit diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam penjelasannya, Fauzi membagi ambang batas dalam ranah pemilihan menjadi tiga bagian, yakni ambang batas atas (upper threshold), ambang batas efektif (threshold effective), dan ambang batas bawah (lower threshold).
Bagi partai atau caleg yang berhasil melampaui ambang batas atas, kursi sudah dapat dipastikan. Sementara itu, mereka yang mencapai ambang batas efektif berhak atas kursi sisa, dan ambang batas bawah memiliki peluang untuk mendapatkan kursi tersisa atau terakhir.
Fauzi menegaskan bahwa yang menjadi tolok ukur dalam penghitungan ambang batas pasca pemungutan suara Pemilu 2024 adalah suara sah di DAPIL tersebut, bukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) DAPIL JATIM 11 dan DAPIL JATIM 14.
Berdasarkan besaran DAPIL yang mempengaruhi ambang batas, Fauzi menyoroti DAPIL JATIM 11 dan DAPIL JATIM 14, yang tergolong sebagai DAPIL besar dengan masing-masing 8 dan 12 kursi untuk DPR dan DPRD Jatim. Di sini, Fauzi mencatat bahwa tingkat persaingan untuk merebut kursi tidak begitu ketat mengingat besaran DAPIL yang besar, sehingga jumlah atau persentase suara yang dibutuhkan pun untuk meraih kursi tidak terlalu tinggi.
Untuk pemilihan Anggota DPR RI di DAPIL JATIM 11 pada Pemilu 2024, menurut penghitungan Fauzi terhadap angka persentasenya, ambang batas atas, ambang batas efektif, dan ambang batas bawah berturut-turut adalah 11,11 persen, 8,33 persen, dan 6,25 persen. Sedangkan untuk pemilihan Anggota DPRD Jatim di DAPIL JATIM 14, ambang batas atas, ambang batas efektif, dan ambang batas bawah masing-masing adalah 7,69 persen, 5,77 persen, dan 4,17 persen.
Meskipun demikian, Fauzi memberikan peringatan penting kepada partai dan caleg yang perolehan suaranya berada di ambang batas bawah. Mereka harus cermat dalam menghitung persentase perolehan suara dan memperhatikan persaingan dengan kompetitor. Pasalnya, persaingan di ambang batas ini bisa sangat ketat.
Fauzi menjelaskan bahwa suara di ambang batas bawah bawah dapat dikalahkan oleh suara di ambang batas bawah tengah, dan begitu seterusnya hingga ambang batas bawah atas. Oleh karena itu, penghitungan perolehan suara harus benar dan detail, dan analisis terhadap perolehan suara rival politik harus dilakukan secara cermat dan seksama.
Menilik rentang persaingan persentase ambang batas ini, untuk pemilihan Anggota DPR RI berkisar antara 6,25 hingga 8,32 persen suara sah di DAPIL JATIM 11, sedangkan untuk pemilihan Anggota DPRD Jatim berkisar antara 4,17 hingga 5,76 persen suara sah dari total suara sah di DAPIL JATIM 14 dalam pemungutan suara Pemilu 2024.
Dengan demikian, pasca pemugutan suara Pemilu 2024 di DAPIL JATIM 11 dan DAPIL JATIM 14, partai dan caleg yang berkompetisi di DAPIL ini harus melakukan penghitungan perolehan suaranya dan rival politiknya secara benar dan detail.
Hanya dengan cara demikian, partai atau caleg dapat memastikan keberhasilan dalam merebut kursi di DPR RI dan DPRD Jatim, yang selanjutnya mewakili aspirasi masyarakat Madura dengan baik di tingkat legislatif nasional dan regional Jawa Timur.