Jakarta – Perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendekati ambang batas parlemen dalam hasil real count Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Namun, data ini berbeda dengan hasil quick count pelbagai lembaga survei nasional, Selasa (5/3/2024).
Data terbaru yang diumumkan oleh KPU RI pada Selasa (5/3/2024) pukul 12.00 WIB, menunjukkan bahwa PSI meraih 3,13 persen suara dari 542.445 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah dihitung dari total 823.236 TPS atau setara dengan 65,89 persen.
Perolehan suara PSI dalam hasil real count KPU RI tersebut, angkanya berbeda mencolok dengan hasil quick count yang dilakukan oleh pelbagai lembaga survei nasional.
Hasil quick count dari lembaga-lembaga survei nasional, seperti Litbang Kompas, Voxpol, PRC, Poltracking, LSI, Charta Politika, Indikator, dan LSI Denny JA, menunjukkan perbedaan antara 0,18 hingga 0,47 persen dengan hasil real count KPU RI.
Berdasarkan perhitungan real count KPU RI, PSI hanya kurang 0,87 persen dari ambang batas parlemen, yang ditetapkan sebesar 4,00 persen, untuk dilibatkan dalam penentuan perolehan kursi di parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Namun, jika mengacu pada hasil quick count pelbagai lembaga survei, perolehan suara PSI kurang antara 1,05 hingga 1,34 persen dari ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ditentukan dalam regulasi kepemiluan sebesar 4,00 persen.
Data hal ini mengundang perhatian publik dan kalangan terkait kepemiluan. Hal ini karena, menurut Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, perolehan suara 4,00 persen menjadi persyaratan bagi partai untuk dilibatkan dalam penentuan perolehan (mendapatkan) kursi di parlemen.
Dengan perbedaan hasil antara real count KPU RI dan quick count lembaga-lembaga survei nasional, terdapat pro kontra terkait posisi perolehan suara PSI dalam mencapai ambang batas parlemen sebesar 4,00 persen.
Terlepas dari fakta itu semuanya, KPU RI terus memantau dan merilis hasil penghitungan suara partai-partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2024.
Sementara itu, pihak terkait atau bahkan publik pasti menantikan hasil akhir perhitungan suara dari KPU RI untuk mengetahui dan memastikan perolehan suara dan kursi partai-partai tersebut di parlemen.