Sumenep – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, yang awalnya sempat mengalami penundaan pada tanggal 8 Juli 2021 sampai tanggal 9 Oktober 2021 kini kembali terancam akan dilakukan penundaan.
Hal tersebut disebabkan Kabupaten Sumenep kembali masuk pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 per Selasa hari ini, (05/10/2021).
Sebelumnya, panitia pelaksana Pilkades serentak di Kabupaten Sumenep baik dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa telah optimis akan melangsungkan pemungutan suara.
Akibat kondisi saat ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli hanya mengimbau agar masyarakat tetap berpaku pada peraturan yang ada.
“Komitmen panitia Pilkades serentak di Kabupaten hingga tingkat desa, ikhtiarnya sama yakni ingin segera menyelesaikan pelaksanaan Pilkades ini. Tapi, tetap harus bersandar pada aturan yang ada,” imbaunya, Selasa (05/10/2021).
Sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021, pelaksanaan Pilkades tahun ini harus tetap memperhatikan dinamika perkembangan Covid-19.
“Nah, dengan meningkatnya level dari 2 ke 3 ini menjadi pertimbangan sendiri. Ketika di level 2, semuanya semangat untuk melaksanakan Pilkades serentak. Akan tetapi, di saat naik ke level 3, maka ada pertimbangan lagi. Mudah-mudahan bisa cepat dilaksanakan,” kata Ramli.
Sampai saat ini, Bupati Sumenep belum menentukan jadwal Pilkades. Pasalnya, tim kabupaten yang meliputi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satgas Covid-19 belum memberikan rekomendasi, sebab dinamika perkembangan kasus Covid-19 belum bisa dipastikan secara jelas.
“Jadwal itu memang kewenangan bupati, namun bupati tentunya tidak sewenang-wenang akan tetapi tetap memperhatikan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten. Ketentuan status level di Inmendagri terbaru justru indikatornya sangat erat kaitannya dengan masalah capaian vaksinasi. Ini menjadi pertimbangan akhir pada tim kabupaten untuk memberikan rekomendasi kepada bupati,” jelasnya.
Ramli mengaku, Tim Kabupaten Sumenep melalui surat bupati masih tetap pro aktif melakukan konsultasi ke Kemendagri, bahkan surat tersebut mendapat jawaban tertulis bahwa Sumenep boleh melaksanakan Pilkades pada 12 Oktober 2021.
Hanya saja untuk pelaksanaan tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan atau catatan-catatan, diantaranya pelaksanaan Pilkades tersebut wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dan tidak sedang berada pada posisi penerapan PPKM Level 4.
“Sebenarnya Bupati Sumenep sudah berkirim surat ke Kemendagri bahwa ingin melaksanakan Pilkades pada 12 Oktober 2021. Itu disetujui, tapi karena ada catatan harus memperhatikan dinamika perkembangan Covid-19, dan sekarang dinamikanya justru menjadi pertimbangan yang mengkhawatirkan. Sehingga 12 Oktober itu belum bisa ditetapkan oleh bupati, karena tim kabupaten belum berani merekomendasikan kepada bupati. Artinya bupati menunggu rekomendasi dari tim kabupaten,” urainya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.