Site icon Madurapers

Tahun 2023, Satpol PP Sumenep Bersama Bea Cukai Madura Targetkan 15 Kali Operasi Berantas Rokok Ilegal

Foto bersama Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura dalam acara "Rapat Koordinasi Bersama" beberapa waktu lalu (Sumber Foto: Istimewa, 2023).

Foto bersama Satpol PP Sumenep dan Bea Cukai Madura dalam acara "Rapat Koordinasi Bersama" beberapa waktu lalu (Sumber Foto: Istimewa, 2023). 

Sumenep – Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama Bea Cukai Madura menargetkan sebanyak 15 kali operasi pemberantasan rokok ilegal selama tahun 2023.

Target operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut menyasar distributor, agen dan toko di Sumenep dalam kurun waktu selama tiga bulan sejak September, Oktober, hingga bulan November ini.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan, pihaknya bersama Bea Cukai Madura dan tim gabungan mengagendakan operasi pemberantasan rokok ilegal sebanyak 5 kali setiap bulan.

“Kami diikutsertakan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura pada bulan September sebanyak 5 kali, sedangkan di bulan Oktober ini baru 1 kali,” kata Achmad Laili Maulidy. Rabu (15/11/2023).

Menurutnya, selama bulan September lalu, tim gabungan sudah melakukan operasi ke Kecamatan Gapura, Batang-Batang, Ganding, Guluk-Guluk, dan Kecamatan Saronggi.

“Sedangkan pada bulan Oktober lalu, operasi pemberantasan rokok ilegal baru terlaksana satu kali yaitu di Kecamatan Pragaan,” katanya menegaskan.

“Untuk sasaran dan wilayah merupakan kewenangan Bea Cukai, kami hanya mendampingi pejabat Bea Cukai dalam melakukan operasi,” imbuhnya.

Laili mengaku, pihaknya memang bisa melakukan usulan wilayah yang akan menjadi sasaran operasi. Namun semua kewenangannya tetap pada Bea Cukai.

“Bea Cukai mempunyai hak prerogatif dalam menentukan wilayah mana yang akan dilakukan operasi. Jadi, kami hanya bisa mengusulkan, tapi kewenangan yang akan menentukan tetap Bea Cukai,” tuturnya.

Bahkan, lanjut mantan Kabag Perekonomian dan SDA itu, sasaran yang akan menjadi target operasi juga kewenangan Bea Cukai, baik toko, gudang, pabrik dan yang lainnya.

“Semua itu merupakan hasil analisis intelijen Bea Cukai, tanpa campur tangan dari Satpol PP Sumenep sesuai dengan Undang-Undang 39/2007, pejabat Bea Cukai dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan dapat meminta bantuan kepada kepolisian, TNI atau instansi lainnya,” jelasnya.

“Bahkan, sebelum operasi bersama tim gabungan telah melakukan pengumpulan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Kabupaten Sumenep,” katanya menambahkan.

Selain itu, Satpol PP Sumenep telah gelar Forum Tatap Muka dan Sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif rokok ilegal serta ketentuan cukai rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat.

“Harapannya melalui operasi gabungan pemberantasan ini, peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di Sumenep dapat diminimalisir,” pungkasnya.

Exit mobile version