Bangkalan – Total pendapatan DPR RI per bulan mencapai Rp1 miliar rupiah per bulan. Fakta ini diungkapkan Krisdayanti anggota DPR RI Fraksi PDI-P di berbagai media, Minggu (19/9/2021).
Tak kalah dengan PNS, mantan DPR RI juga mendapatkan uang pensiunan dari negara. Pemberian pensiunan kepada mantan DPR RI ini berdasarkan atas regulasi yang ditetapkan di era rezim Orde Lama dan Orde Baru.
Menurut Rudi Hartono, Penasehat Lembaga studi Perubahan Demokrasi (LsPD), “Jumlah uang pensiunan mantan DPR ini diberikan negara berdasarkan regulasi terkini (era Orde Baru) didasarkan pada Pasal 12 ayat (1-2) UU No. 12 Tahun 1980.” Selasa (21/9/2021).
Dalam regulasi ini menyebutkan bahwa mantan pimpinan dan anggota DPR RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiunan.
Uang pensiunan ini menurut Pasal 17 UU No. 12 Tahun 1980 dapat diterima mantan istri/suaminya apabila pensiunan DPR RI meninggal dunia.
Apabila mantan istri/suaminya meninggal dunia menurut Pasal 19 UU No. 12 Tahun 1980 yang berhak menerima uang pensiun ini adalah anaknya. Ketentuannya, anak tersebut belum umur 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan tetap, dan belum pernah kawin.
Setiap bulan uang pensiunan yang diterima mantan DPR atau keluarganya mencapai 60% dari gaji pokok bulanan yang diterima DPR RI.
Mengacu pada Pasal 1 PP No. 75 Tahun 2000, mantan anggota DPR RI yang merangkap menjadi Ketua DPR RI, jumlah uang pensiunannya yang diterima setiap bulan sebesar Rp3,024 juta.
Untuk mantan anggota DPR RI yang merangkap menjadi Wakil Ketua DPR RI, jumlah uang pensiunannya yang diterima setiap bulan sebesar Rp2,772 juta.