Bangkalan – Bangunan ruko (kios, red.) atau warung kopi (warkop) di belakang Stadion Gelora Bangkalan (SGB), kini dipertanyakan publik keberadaannya. Sebab, ruko yang berjejer tersebut tidak memiliki izin secara resmi, dan oleh karena itu terancam digusur, Rabu (08/01/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun madurapers.com, lahan tempat berdirinya bangunan tersebut berada di bawah wilayah Dinas Pariwisata, yang dipimpin oleh Moh. Faisol Hasan, S.STP., M.M.
Ruko-ruko tersebut diduga kuat melanggar peraturan terkait izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin penggunaan lahan (IPL).
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Bangkalan, Rizal Morris, A.P., M.Si., menegaskan, bahwa bangunan ruko (kios, red.) yang berfungsi sebagai warung kopi di belakang Stadion Gelora Bangkalan (SGB) tidak memiliki izin secara resmi.
Dia menyampaikan, saat ditemui awak media di ruangan kerjanya, “Betul mas, sepengetahuan saya bangunan ruko-ruko (kios, red.) di belakang stadion Bangkalan itu berdiri di atas tanah wilayah Dinas Pariwisata. Seharusnya, meskipun tanah itu dikelola oleh pihak ketiga, secara administrasi harus mengurus izin PBG atau IMB dulu,” jelas Rizal, Selasa (07/01/2025).
Rizal juga menegaskan, bahwa setiap bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah harus mematuhi aturan, termasuk izin bangunan, sesuai peraturan yang berlaku untuk melindungi aset negara.
“Seharusnya, bangunan itu sekarang harus punya PBG sebagai gantinya IMB. Kemudian dilengkapi dengan SLF dan IPL. Nah, yang berhak merekomendasikan IMB nya itu kan Dinas DPRKP (Faisol, red.), tapi validasi akhir tetap di DPMPTSP untuk melindungi aset-aset pemerintah,” tuturnya.
Sebelumnya, Madurapers telah merilis berita mengenai bangunan ruko yang terletak di belakang stadion tersebut, yang dikatakan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, pengelola dan penggunanya tidak diketahui.
“Saya tidak tau siapa pengelolanya dan masuk ke mana sewanya? Karena itu bukan pembangunan pemerintah, namun penertiban tetap dilakukan 2025,” kata Pj Bupati Bangkalan, Arief M. Edie saat diwawancarai oleh Madurapers di Pendopo Agung Bangkalan, Minggu (05/01/2025).
Jika tidak mau ditertibkan, kata orang nomor satu di Bangkalan itu, akan dilakukan penggusuran. Sebab, warung kopi di belakang setadion itu, selain sudah merusak lingkungan dan menimbulkan asumsi negatif, tempat itu juga tidak tertib.
“Lahannya memang milik pemerintah, tapi warungnya itu bukan dibangun pemerintah. Dan itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah, karena hasil sewanya pun tidak masuk pada kas daerah,” kata Pj Bupati kepada media ini.
Menurutnya, tak hanya menjadi sorotan publik, warung-warung di belakang stadion tersebut terindikasi menjadi lahan prostitusi dan tempat minum-minuman keras, ” Pertanyaan saya, kenapa warga Bangkalan sendiri tidak mau melawan soal itu?” Kata Arief mempertanyakan.
“Ayo kita bangun kesadaran masyarakat Bangkalan. Masih banyak di Bangkalan yang perlu dibenahi. Jika orang Bangkalan sendiri tidak mau memperbaiki, orang luar akan terus menjajah dan merusak Bangkalan!” pungkasnya.