Site icon Madurapers

Tambang Ilegal di Sumenep Beroperasi Tanpa Izin, DPRD Desak Polres Bertindak 

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Akhmadi Yasid

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Akhmadi Yasid (Sumber Foto: Istimewa). 

Sumenep – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Akhmadi Yasid, akan segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Kepolisian Resort (Polres) Sumenep untuk menindak aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar segera bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jatim, dan hasilnya menyatakan bahwa tidak ada satupun tambang di Sumenep yang memiliki izin resmi. Jika ditemukan ada yang beroperasi, maka aparat penegak hukum harus turun tangan,” katanya kepada media ini, Senin (24/02/2025)

Sebagai tindak lanjut, Politisi PKB in melalui Komisi III DPRD Sumenep berencana mengirim surat rekomendasi kepada Polres Sumenep agar dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap tambang ilegal yang masih beroperasi.

“Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat rekomendasi kepada Polres Sumenep terkait tambang ilegal agar segera ditindak. Semua tambang yang ada saat ini tidak memiliki izin, sehingga Polres dapat segera bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa melakukan tindakan penegakan hukum karena masih menunggu koordinasi dengan dinas terkait.

“Kami masih melakukan koordinasi dengan dinas perizinan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (11/02/2025) kemaren.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd Rahman Riadi, menegaskan bahwa perizinan pertambangan bukanlah kewenangan daerah, melainkan berada di bawah wewenang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

“Mohon maaf, untuk tambang, kewenangan ada di tingkat provinsi, bukan kabupaten. TP3 hanya mengurus perizinan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/02/2025).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa urusan tambang kini menjadi tanggung jawab Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Sumenep.

“Jika terkait tambang, silakan menghubungi Kabag Perekonomian karena sekarang ESDM berada dalam lingkup mereka,” tambahnya.

Namun, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, masih belum bisa memberikan keterangan lantaran sedang berada di luar kota.

“Saya sedang di Surabaya,” jawabnya singkat.

Exit mobile version