Sampang – Diduga kuat tanah bersertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) menyerobot lahan milik warga Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, yang sudah dikuasai fisik secara sah selama puluhan tahun, Selasa (23/8/2022).
PTSL ini memperlihatkan bahwa meski dipersiapkan matang oleh Pemerintah Pusat ternyata tidak mengurangi persoalan kepemilikan lahan di Desa Jatra Timur, Banyuates, Sampang.
Hal ini dialami oleh keluarga Mansur alias H Masudi (almarhum), warga Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Lahan miliknya yang berada di Dusun Dung Gadung, Desa Jatra Timur yang dikuasai fisik puluhan tahun dan sudah bersertifikat serta ada leter C dan akta jual beli diduga diserobot oleh lahan salah satu warga berinisial HDR bersertifikat yang diproses melalui PTSL.
Bahkan, dua pohon jati telah ditebang oleh orang tak bertanggungjawab dan mengklaim bahwa pohon jati yang ditebangnya berada pada lahannya.
Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang dua pohon jati tersebut berdiri di atas lahan milik Mansur alias Masudi yang sudah bersertifikat.
Selain itu, tanah yang diklaim tersebut, sudah dikuasai fisik dan ada bukti leter C dan jual belinya.
“Aneh, kok bisa disertifikatkan oleh petugas PTSL BPN Kabupaten Sampang. Harusnya, waktu ngukur mengundang warga yang miliki tanah sekitar,” tutur keluarga almarhum.
Kuasa hukum ahli waris almarhum Mansur alias H Masudi, Sutrisno, S.H., mengatakan, bahwa H Masudi mempunyai sebidang tanah dengan nomor Persil 15, kelas 11-D tanah tegalan dengan luas 11.550 m². Tanah tersebut sudah berSertifikat atas nama H Masudi dengan luas 9.585 m².
Kemudian sisa tanah tersebut ternyata tanpa sepengetahuan ahli waris sudah berSertifikat oleh HDR (inisial) melalui program pemerintah (PTSL) BPN Sampang.
Katanya, kemudian, “diduga petugas PTSL kurang profesional dalam melakukan pengukuran,” katanya.
Menurutnya, ahli waris pemilik tanah pekarangan kosong yang sudah bersertifikat atas nama Mansur alias H Masudi. Dengan luas 9.585 m², kemarin sudah dilakukan pengukuran ulang atau pengembalian batas oleh petugas ukur BPN Kabupaten Sampang.
Ternyata, saat pengukuran ulang oleh BPN pohon jati yang ditebang masuk di dalam tanah almarhum H. Masudi.
“Dalam waktu dekat, akan kami laporkan terkait dugaan tindak pidana pencurian. Karena telah menebang pohon tanpa sepengetahuan ahli waris di tanah ahli waris almarhum H Masudi,” ucapnya.
Sementara itu HDR saat ditanya oleh media ini mengatakan, kami akan ikuti penentuan batas-batas yang dilakukan oleh petugas ukur BPN Sampang. Cuma kan kemarin diukur secara manual, jadi ada sedikit tanah kami yang tercaplok. Coba diukur pakai digital maka akan lebih akurat.
“Terkait penebangan pohon, bukan dilakukan oleh saya. Tapi dilakukan oleh ahli waris sebelumnya ialah U (Inisial), karena saya membeli tanah ke U,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan Rijatnoko Wibowo, Ketua Panitia Adjukasi saat dihubungi melalui jaringan selulernya hingga berkali-kali. Dirinya enggan merespon, setelah media ini mencari tahu. Ternyata Rijatnoko Wibowo sudah pindah dari BPN Sampang.