Hukum  

Tanpa Penyitaan Surat Kuasa Asli di Minuta Akta, Soemantri ditetapkan Tersangka

Poto Pihak Penggugat dan yang di Gugat

Jakarta – Soemantri ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan dugaan pemalsuan Pasal 263 KUHP terhadap surat kuasa menjual sebidang tanah tahun 2011 di Jombang. Penetapan ini tanpa menyita bukti surat kuasa asli di minuta akta yang dibuat di PPAT Dr. Romlan M. Hum Jombang-Jawa Timur.

Menurut kuasa hukum Soemantri, alasan penetapan tersangka terkait bukti asli kuasa yang dituduhkan belum disita melalui pengadilan Negeri Jombang, sehingga Soemantri mengajukan Praperadilan pada PN Jakarta Selatan, Namun Praperadilan tersebut ditolak oleh hakim Joni Kondolele, M.H yang diputus pada 22 Juli 2022.

“Bukti yang diperlihatkan penyidik direktorat Polda Mjetro Jaya kepada para saksi berbentuk fotokopi surat kuasa, faktanya didalam AJB pada halaman 2 menjelaskan surat kuasa tertanggal 08 Juni 2011 melekat pada akta minuta. Sedangkan fotokopi surat yang tidak dapat diperlihatkan aslinya, maka tidak memiliki nilai pembuktian, membuat perkara tidak terang benderang dan wajar sekali diragukan,” kata Ainul Yaqin M.H pengacara Soemantri.

Kasus in berawal dari urusan tanah warisan Alm. Moelyadi P. Ambarsari antara Soemantri dengan sebagian ahli waris yaitu Ambarwati dan Soedarso. Sedangkan 8 ahli waris lainnya tidak menuntut dengan alasan tanah tersebut sudah dibeli oleh Soemantri pada 2004 dan pembayaran berdasarkan kwitansi 2004 yang di ttd semua ahli waris, termasuk Ambarwati dan Soedarso.

Menurut keterangan ahli waris sekaligus saksi, menyaksikan Ambarwati dan Soedarso menerima uang dan menandatangani kwitansi pada 2004 di Jakarta. Pada 2011, Soemantri menjual tanah tersebut kepada pihak lain dengan menggunakan PPAT Romlan. Namun pihak PPAT menyarankan agar meminta surat kuasa menjual yang di tanda tangani semua ahli waris. “Hal ini karena sertifikat tanah tersebut masih atas nama Alm. Moelyadi, meskipun Soemantri sudah menunjukkan 10 kwitansi jual beli tanah yang di tanda tangani para ahli waris tersebut,” jelas Ainul.

Permintaan PPAT Romlan untuk membuat surat kuasa menjual akhirnya dijalankan oleh Alm. Warso selaku salah satu ahli waris Moelyadi sebagai upaya membantu Soemantri agar dapat mengumpulkan para ahli waris lainnya. Setelah surat kuasa selesai, terjadilah proses jual beli pada 2011 dihadapan PPAT Romlan di Jombang. Hasil penjualan tanah tersebut, Soemantri masih memberikan uang kepada para ahli waris lainnya dalam rangka kekeluarkan.

Kemudian, pada 11 Juni 2019 muncullah laporan bahwa pihak Soemantri memalsukan surat kuasa menjual tanah tersebut dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan dalam keluarga serta pemalsuan surat.

Akibat laporan tersebut, Soemantri sangat dirugikan soal waktu dan pikiran. Dia sudah sangat bersabar menghadapi 2 saudara kandungnya yang tidak mengakui menandatangani kwitansi jual beli dan menerima uang. Meskipun para ahli waris lainnya mengakui dan membantu mengingatkan kepada Ambarwati dan Soedarso bahwa tanah tersebut telah dijual dan menerima pembayaran dari Soemantri pada 2004 silam. (AS)