Bangkalan – Diduga melakukan tindakan melanggar hukum, Kepala Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Machfud mengeluarkan surat teguran hingga 3 (tiga) kali kepada beberapa perangkat desa, yang kerja terkesan tidak beraturan.
Ada 4 (empat) perangkat desa yang telah diberikan surat teguran oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Lombang Laok yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Namun, dari 8 (delapan) perangkat desa, ada 4 (empat) perangkat yang mendapatkan surat teguran. Pertama, Sekretaris Desa, Moh. Fahri, kedua, Kasi Kesejahteraan, Moch. Solehuddin, ketiga, Kadus Sranggaan, Mohammad Rifa’i, dan keempat, Kadus Lombeng Berek, Abu Yamin.
Sesuai surat teguran pengadu ke meja Redaksi Madurapers, diketahui, surat teguran 1 tertanggal 24 November 2024, diberikan pada tanggal (6/12/2024) pukul 10.00 WIB. Kemudian, surat teguran 2 tertanggal 05 Desember diberikan pada tanggal (7/12/2024) pukul 16.00 WIB. Sedangkan, surat teguran 3 tertanggal 15 Desember diberikan pada tanggal (15/12/2024) pukul 12.30 WIB.
“Dari situ saja sudah salah mas, seharusnya menurut regulasi, istimasi waktu surat teguran 1 (satu) ke surat teguran 2 (dua) 30 (tiga puluh) hari kerja, kemudian surat teguran 2 (dua) ke 3 (tiga) harusnya 20 hari. Namun, Pemdes Lombang Laok langgar itu semua. Bahkan pemberian surat teguran terkesan berturut-turut dan diberikan pada hari libur,” kata salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya, Senin (23/12/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, menurut kades, dasar teguran tersebut disebabkan atas ketidakaktifan perangkat desa. Namun, sangat disayangkan jika mengacu pada statmen kades itu tidak tepat. Sebab, dari awal sebelum mengeluarkan teguran kades tidak pernah menegur ataupun musyawarah terlebih dahulu.
“Kami sadar betul akan tugas dan tanggungjawab kami sebagai perangkat desa masih aktif menjabat, yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tentang urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa. Namun di sini, terkesan memaksa untuk memberhentikan kami mas,” tutur dia.
Anehnya, pejabat nomor 1 di Desa Lombang Laok itu tidak pernah memfungsikan balai desanya. Oleh karena itu, berbanding terbalik dari ucapan kades yang menjelaskan bahwa perangkat desa tidak aktif.
“Saya tau betul balai desa tidak pernah difungsikan. Bahkan, balai desa yang dibangun dengan uang negara itu terlihat kumuh karena tidak ada penghuninya. Kades beralibi saja, jika dari 8 perangkat desa hanya 4 perangkat yang diberikan teguran. Tapi yang terjadi sebenarnya, semua perangkat desa memang tidak pernah masuk karena balainya tidak berfungsi,” tegasnya.
“Aneh kan mas. Kita dibilang ngak aktif, tapi tidak ada komunikasi ataupun panggilan dari kades, tiba-tiba ada surat teguran. Tahapannya, seharusnya ada teguran lisan atupun tertulis terlebih dahulu. Ini langsung memberikan surat teguran 1, 2, dan 3,” tukasnya.
Sayangnya, ketika media ini melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut, untuk mengetahui kebenaran tentang surat teguran itu, Kades Lombang Laok, Machfud memilih tidak menanggapi.
“Maaf pak LG (lagi, red.) sibuk melayani masarakat, penanggulangan penyakit menular. Kl (kalau, red.) ada waktu bisa mampir sy (saya, red.). Saat ditanya kemana? Kades bilang, ke rumah boleh pak,” kata Machfud menjawab melalui pesan Whatsapp pribadinya, Rabu (25/12/2024) pukul 10.39 WIB.
Sementara, Camat Blega, Muhammad Komari mengaku tidak hanya faktor keaktifan perangkat desa, namun banyak faktor yang menyebabkan Kades Lombang Laok mengeluarkan surat teguran tersebut. Saat disinggung apa saja faktornya? Dia mengarahkan pertayaan itu untuk ditanyakan kepada Kepala Desa Lombang Laok.
“Langsung ke kepala desanya saja mas. Itu kan internal desa. Bukan hanya keaktifan itu mas, tapi banyak faktor. Sampeyan langsung ke pak Kadesnya, biar lebih fair,” kata pak Camat saat dihubungi melalui telepon via Whatsapp, Selasa (24/12/2024) pukul 21.36 WIB.