Sumenep -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) setempat akan panggil pengelola tempat wisata swasta, Kamis (21/4/22).
Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh Iksan, mengatakan pemanggilan para pengelola tempat wisata tak lain menjelang libur panjang Idul Fitri 1443 H mendatang.
Pemanggilan tersebut, menurutnya akan membahas soal even di tempat wisata pada saat libur panjang Idul Fitri.
“Silahkan melaksanakan eventnya, tetapi tetap taati Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat wisata masing-masing,” kata Ikhsan menjelaskan.
Selain soal menaati Prokes yang ada, dirinya juga menegaskan pada event libur hari raya nanti, agar ada pajak retrebusi yang harus dibayar oleh pengelola objek wisata swasta.
“Itu pajak tontonan, itu nanti hubungannya langsung dengan BPKAD,” ungkapnya.
Sebab, kata dia, di Peraturan Daerah (Perda), yang berhak untuk menerima setoran dari pajak tontonan itu adalah BPKAD setempat.
“Kita menghimbau, kita juga mengawasi jumlah penonton yang ada di masing-masing destinasi yang dikelola pihak swasta,” pungkasnya.