Terdapat Perusahaan Rokok Ilegal di Sumenep, Pemkab Akan Bangun KIHT

foto busri
Tembakau dalam proses pengolahan oleh petani di Sumenep. (Istimewa)

Selain itu tahapan yang perlu dipersiapkan oleh Pemkab Sumenep adalah penyusunan detail engineering design (DED), masterplan dan amdal. 

“Ada tahapan-tahapan selanjutnya, di antaranya penyusunan detail engineering design (DED) , masterplan dan amdal. Ini yang sedang proses pengerjaan kesana,” tambahnya. 

Agus juga mengungkapkan, anggaran dana pembangunan KIHT tersebut akan diambil dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.

Pembangunan ini sengaja ingin digagas oleh Pemkab Sumenep dengan tujuan agar produksi dan peredaran industri hasil tembakau (IHT) ilegal dapat diberantas.

“Maksud kegiatan KIHT secara hukum, ada IHT yang ilegal kemudian kita bisa merangkul mereka, ditempatkan dalam suatu tempat, difasilitasi, keluar IHT legal. Jadi intinya penegakan hukum yang lebih persuasif,” terangnya.

Berdasarkan data Bea Cukai yang diungkapkan oleh Agus, terdapat 16 IHT atau perusahaan rokok legal yang beroperasi di Kabupaten Sumenep. Sementara untuk peredaran produksi rokok ilegal jumlahnya belum diketahui secara pasti.

“Yang mempunyai NPP PKC ada 16 perusahaan rokok. Kalau rokok ilegal kami belum tahu, tapi itu ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca