Terkait Tuntutan Kepala Desa Se-Indonesia di Depan Gedung DPR RI, Gus Halim: Saya Wacanakan Sejak Mei 2022

Meteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar
Meteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar (Foto: Kabar 24)

Jakarta – Kepala Desa se-Indonesia melakukan aksi damai di depan gedung DPR RI, Senayan Jakarta. Aksi ini berlangsung pada Selasa, 17 Januari 2023.

Dari pantuan Madurapers, terlihat ribuan kepala desa memadati depan gedung DPR RI dengan menggunakan seragam kebesarannya. Para Kades datang dari seluruh Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya.

Perwakilan Kepala Desa Indonesia Bersatu, Heru mengungkapkan bahwa pihaknya datang dari jauh menyambangi gedung DPR RI membawa dua tuntutan utama.

“Ada dua tuntutan yang pertama cabut Undang-Undang No 2 Tahun 2020 kaitannya dengan keuangan negara. Kemudian kembalikan lagi ruh Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014,” tutur Heru saat orasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

“Yang kedua, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya di Pasal 39, di situ disebutkan Kepala Desa 6 tahun sekali masa jabatan selama tiga kali periode, kita rubah jadi 9 tahun sekali masa jabatan tanpa periodesasi,” jelas dia.

Menurut Heru, selagi kepala desa bersinergi dan disenangi oleh masyarakat, maka sah-sah saja menjadi kepala desa selama 9 tahun. Jika kepala desa desa tidak disenangi, berapa pun mencalonkan diri sebagai kepala desa tidak akan terpilih.

Menanggapi tuntutan aksi damai ini, Abdul Halim Iskandar yang menjabat sebagai Menteri Desa PDTT menyatakan bahwa telah mempersiapkan kajian naskah akademik terkait hal tersebut jika nantinya disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan direspons oleh DPR RI.

“Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respons DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan,” tegas Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu saat audiensi bersama kepala desa Kab. Probolinggo di kantornya Kalibata, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Gus Halim menuturkan bahwa usulan penambahan masa jabatan kepala desa karena kurang efektif dalam bekerja membangun desa, para kades membutuhkan lebih dari satu tahun untuk menyelesaikan konflik pasca Pilkades dan satu tahun persiapan Pilkades akan datan.

“Wacana 9 tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022, saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca-Pilkades,” kata Ketua DPW PKB Jawa Timur tersebut.

Gus Halim berharap bahwa dengan penambahan masa jabatan, kepala desa lebih fokus dan efektif bekerja membangun desa. Meskipun menjadi 9 tahun, masa jabatan maksimal tetap 18 tahun atau dua periode.

Terkait penambahan jabatan menjadi 9 tahun, masyarakat tidak perlu khawatir jika kepala desa dirasa buruk. Sebab, Kemendagri punya kewenangan untuk memberhentikan kepala desa dan tidak perlu menunggu 9 tahun. (*)