Terlibat Aborsi, Bripda Randy Dipecat

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kiri) bersama Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi memberikan keterangan kepada awak media sesuai sidang KKEP Bripda Randy Kamis 27 Oktober 2022 (Sumber Foto : Bid Humas Polda Jatim)

Surabaya – Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, oknum anggota Polri yang terlibat (tersangka) kasus aborsi Novia Widyasari, kekasihnya, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang KKEP terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, yang terakhir berdinas di Polres Pasuruan, digelar di ruang sidang Bid Propam Polda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Sidang KKEP tersebut akhirnya memutuskan Bripda Rendy dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat, alias dipecat menjadi anggota Polri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Repli Handoko seusai sidang KKEP itu, menjelaskan kepada awak media, selain menghadirkan Randy, Bid Propam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi, termasuk orang tua korban Novia Widyasari.

“Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Tahun 2012. tentang Kode Etik Profesi Polri dan diputuskan dijatuhi hukuman PTDH. Kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” tegas Gatot.

Lebih rinci Gatot menerangkan tersangka Randy terbukti secara meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela.

Selanjutnya sambung Gatot, yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum, yang sekarang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa, sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, pihaknya akan melakukan upaya preventif (pencegahan, red) untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca