Jakarta – Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR-RI dari Fraksi PKS dan Dapil Jateng IX, menilai kesejahteraan guru dan dosen yang tidak jelas menyebabkan kualitas pendidikan Indonesia berada pada peringkat bawah, Sabtu (6/5/2023).
Padahal, ungkap Abdul Fikri, posisi guru dan dosen sebagai pemimpin sekaligus suri tauladan dalam sistem pendidikan Indonesia.
Sinergis dengan semangat Ki Hadjar Dewantara, dia mendukung agar guru dan dosen memperoleh kesejahteraan yang layak.
“Yang bila di depan menjadi teladan, ing ngarso sung tulodo; bila di tengah membantu bersama kerja, ing madyo mangun karso; dan bila di belakang memotivasi dan mendorong, tutwuri handayani,” kata Abdul Fikri, Jumat (5/5/2023).
Berdasarkan informasi, hingga kini fakta di lapangan menunjukkan tak sedikit guru dan dosen yang mendapatkan upah di bawah standar layak.
Maka, secara tegas, dia mendukung peningkatan kesejahteraan untuk para pahlawan tanpa tanda jasa itu, mulai dari status, gaji, dan jaminan sosial.
“Kalau pendidikan kita mau maju, maka guru dan dosen harus jelas statusnya, gajinya, dan jelas pula jaminan sosialnya baik jiwa, kesehatan maupun hari tuanya. Tapi faktanya di lapangan tak sedikit guru dan dosen yang take home pay dari wage and salary-nya di bawah upah minimum regional (UMR),” ungkapnya.
Tenaga pendidik di Indonesia, jelas Abdul Fikri, memiliki beban kerja yang cukup berat. Salah satunya adalah dosen di perguruan tinggi.
Dia memaparkan, para dosen tidak hanya sekadar mengajar saja, akan tetapi juga melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Sebab itu, dia meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk menguraikan efektivitas dari setiap penggunaan 20 persen anggaran pendidikan. “Karena hampir separuhnya berupa dana transfer daerah. Efektifkah untuk pendidikan?” Tanyanya.
Di sisi lain, dia mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bahwa semangat inovasi memajukan pendidikan harus berpegang pada pembangunan pondasi kokoh supaya tidak tergerus oleh dinamika zaman yang terus berjalan.
Kemudian, Fikri meminta Kemendikbud Ristek perlu berkoordinasi intensif dengan sejumlah kementerian/lembaga (KL) agar memperoleh dukungan penyelenggaraan pendidikan. Sebab, imbuhnya, pendidikan merupakan urusan wajib yang didesentralisasikan secara baik.
“Perguruan tinggi pusat, SMA/K dan pendidikan khusus, serta layanan khusus provinsi, SMP ke bawah di kabupaten/kota. Maka tidak bisa di tawar lagi Kemendikbud Ristek wajib berkoordinasi rutin dan intensif dengan Kemendagri,” tandasnya.