Trend Hak-hak Warga Negara Indonesia, Inilah Data Surveynya

Foto ilustrasi kondisi hak-hak (hak-hak warga negara) di Indonesia era Pemerintahan Gus Dur hingga Pemerintahan Jokowi, Periode tahun 1999–2022 (Dok. Madurapers, 2023).
Foto ilustrasi kondisi hak-hak (hak-hak warga negara) di Indonesia era Pemerintahan Gus Dur hingga Pemerintahan Jokowi, Periode tahun 1999–2022 (Dok. Madurapers, 2023).

Bangkalan – Negara demokrasi (democracy) sudah pasti melindungi hak-hak warga negaranya. Negara Indonesia, yang menganut sistem demokrasi Pancasila, secara konstitusional mengatur hal tersebut, Senin (25/12/2023).

Namun, ketika trend hak-hak warga semakin melemah, maka upaya untuk memperjuangkannya perlu lebih ditingkatkan lagi. Hal ini karena tidak mungkin demokrasi hidup di Indonesia tanpa ada perlindungan terhadap hak-hak (rights) warga negaranya.

Menurut Internasional IDEA, variabel hak-hak warga negara tersebut adalah: (1) akses terhadap keadilan (access to justice), (2) kebebasan sipil (civil liberties), (3) kesejahteraan dasar (basic welfare), dan (4) kesetaraan politik (political equality).

Dalam survey Indeks Keadaan Demokrasi Global (Global State of Democracy) International IDEA 2023, ketahanan “hak-hak” atau “hak-hak warga negara” di Indonesia periode 1999–2022 trend-nya mengalami penurunan.

Hak-hak warga negara Indonesia, 1999–2022 (Sumber: analisis Madurapers terhadap data International IDEA, 2023).

Pada tahun 1999 skor hak-hak warga negara Indonesia sebesar 0.52 poin dan tahun 2022 menurun menjadi  0.48 poin. Penurunan skornya tahun 1999–2022 sebesar 0.04 poin. Dengan demikian, status kondisi ketahanannya periode tahun 1999–2022 melemah, yakni menurun dari kategori tinggi ke kategori sedang (menengah).

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca