Site icon Madurapers

Tunda Pilkades Serentak di Sumenep Hingga Oktober, Begini Kata DPMD

Kabid Pemdes, DPMD Sumenep

Kabid Pemdes, DPMD Kabupaten Sumenep, Supardi, saat ditemui awak media madurapers.com, Rabu 18 Agustus 2021. (Moh Busri)

Sumenep – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditunda hingga tanggal 9 Oktober 2021, alias dua bulan yang akan datang.

Kebijakan demikian diutarakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Supardi, saat ditemui oleh awak media madurapers.com di kantornya.

“Terakhir surat edaran ditunda sampai tanggal 9 Oktober 2021. Jadi kalau yang kemarin kan sampai tanggal 9 Agustus, sekarang ditunda dua bulan lagi hingga 9 Oktober nanti,” ungkapnya, Rabu (18/08/2021).

Selama masa penundaan Pilkades ini, semua peraturan yang ditetapkan sebelumnya masih berlaku. Artinya tidak ada perubahan, hanya saja aktifitas di jeda selama masa penundaan dan nantinya akan dilanjut kembali setelah waktu yang ditentukan telah sampai.

“Kalau tahapannya tidak berubah, jadi apa yang sudah ditetapkan kemarin tetap berlaku. Hanya saja selama penundaan ini kita jeda, nanti tinggal melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” jelasnya.

Adapun yang bertanggung jawab mengatur segala regulasi kepemerintahan di desa adalah Pengganti Jabatan (PJ), hingga kepala desa terpilih selesai dilantik oleh Bupati Sumenep.

“Sekarang yang bertanggung jawab adalah PJ, sampai nanti kepala desa terpilih dilantik. Cuma itu ditahap selama tiga bulan, itu tergantung bupati,” katanya.

Selain itu, Supardi memaparkan bahwa desa yang akan melangsungkan Pilkades kali ini sejumlah 86. Akan tetapi dari jumlah tersebut terdapat dua desa yang gagal, sehingga tersisa menjadi 84 desa.

Menurutnya, kegagalan tersebut salah satunya dikarenakan calon kepala desa meninggal dunia. Sedangkan dalam peraturan, calon hanya bisa ditetapkan minimal terdapat dua bakal calon dan maksimal lima bakal calon.

“Ada 86 desa yang akan melakukan Pilkades, cuma dari jumlah itu gagal 2 menjadi 84. Gagalnya, pertama karena calon meninggal dunia, sementara calonnya cuma 2. Bakal calon cuma bisa ditetapkan minimal 2 dan maksimal 5, jadi kalau satu tidak bisa ditetapkan. Maka yang ini harus ikut Pilkades berikutnya, dan yang menjabat adalah PJ hingga Pilkades berikutnya,” papar Supardi.

Dua desa yang gagal melangsungkan Pilkades ini adalah Desa Lombang, Kecamatan Gili Genting dan Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk. Sementara Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, gagal untuk melangsungkan Pilkades karena panitia dinilai tidak mengikuti petunjuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

“Desa Lombang, Kecamatan Gili Genting, dan Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk. Nah kalau yang di Kecamatan Guluk-guluk itu karena panitia tidak mengikuti petunjuk kabupaten,” terangnya.

Ditanya soal petunjuk yang tidak dipatuhi oleh Panitia Pilkades Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, pihaknya tidak mau memberikan keterangan lebih jelas.

“Bukan melanggar, intinya tidak mau mengikuti petunjuk kabupaten,” singkatnya.

Selain Pilkades serentak, di Kabupaten Sumenep juga terdapat lima desa yang akan melangsungkan Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa. Namun, perihal waktu masih belum ditentukan, sebab DPMD Sumenep memasrahkan hal tersebut pada panitia pelaksana.

“Kalau yang PAW ada lima desa yang Kadesnya meninggal, itu masih proses pembentukan panitia. Kalau pelaksanaannya tidak serentak, itu dipasrahkan pada kesiapan panitia,” tandanya.

 

Exit mobile version