Site icon Madurapers

UMK Jawa Timur 2025: Ketimpangan Upah dari Surabaya hingga Situbondo

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2025

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2025 (Sumber Foto: Istimewa, 2025).

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merilis Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk 38 daerah. Kota Surabaya menempati posisi teratas dengan UMK sebesar Rp4.961.753,00, sedangkan Kabupaten Situbondo berada di posisi terbawah dengan Rp2.335.209,00.

Surabaya memimpin daftar UMK tertinggi karena perannya sebagai pusat ekonomi dan industri di Jawa Timur. Kabupaten Gresik (Rp4.874.133,00) dan Sidoarjo (Rp4.870.511,00) mengikuti di posisi kedua dan ketiga, mencerminkan tingginya aktivitas industri dan investasi di kawasan Gerbangkertosusila.

Kabupaten Pasuruan dan Mojokerto melengkapi lima besar UMK tertinggi dengan masing-masing Rp4.866.890,00 dan Rp4.856.026,00. Kuatnya sektor manufaktur dan logistik di daerah ini turut mendorong kenaikan upah minimum. Posisi lima besar tersebut menunjukkan korelasi antara industrialisasi dan tingkat upah pekerja.

Di kategori UMK menengah, Kabupaten Malang menempati posisi keenam dengan Rp3.553.530,00. Kota Malang dan Kota Batu mengikuti dengan UMK Rp3.507.693,00 dan Rp3.360.466,00, mencerminkan pertumbuhan sektor pendidikan, pariwisata, dan jasa di kawasan Malang Raya.

Kabupaten Jombang dan Tuban, dengan UMK masing-masing Rp3.137.004,00 dan Rp3.050.400,00, juga berada di posisi menengah. Keduanya memperlihatkan pengaruh sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan sebagai penopang ekonomi. Posisi menengah ini menggambarkan daerah dengan ekonomi yang stabil, namun belum sepenuhnya terdorong oleh sektor industri besar.

Di sisi lain, kabupaten-kabupaten di kawasan timur dan barat daya Jawa Timur mendominasi daftar UMK terbawah. Kabupaten Situbondo menjadi yang terendah dengan Rp2.335.209,00, diikuti Kabupaten Sampang (Rp2.335.661,00) dan Bondowoso (Rp2.347.359,00). Rendahnya UMK di wilayah ini mengindikasikan minimnya industrialisasii dan dominasi sektor pertanian.

Kabupaten Pacitan (Rp2.364.287,00) dan Pamekasan (Rp2.376.614,00) melengkapi lima besar UMK terendah. Tantangan geografis dan kurangnya infrastruktur industri memengaruhi daya tarik investasi di daerah-daerah tersebut. Hal ini menandakan bahwa distribusi pembangunan ekonomi di Jawa Timur masih belum merata.

Jika dilihat secara keseluruhan, total UMK dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2025 mencapai Rp106.694.864,00. Angka ini menunjukkan besarnya alokasi upah minimum di provinsi ini, tetapi distribusinya tetap menunjukkan ketimpangan antarwilayah.

Ketimpangan UMK antara daerah industri dan non-industri di Jawa Timur menyoroti perlunya pemerataan pembangunan. Peningkatan infrastruktur, investasi di sektor unggulan lokal, dan pengembangan sumber daya manusia dapat menjadi kunci mengurangi kesenjangan upah di masa mendatang.

Exit mobile version