Sumenep – Pada tahun 2022 mendatang, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Sumenep masih belum jelas. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu keputusan Gubernur.
Pelaksana Tugas (Plt) Disnakertrans Sumenep, Didik Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur untuk naik atau turun UMK di Kota Keris ini.
“UMK menunggu keputusan Gubernur. Mekanisme sudah kita lalui mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36. Dalam PP tersebut mekanismenya harus dirapatkan dengan dewan pengupahan Kabupaten,” terang saat dikonfirmasi jurnalis madurapers.com, melalui sambungan selular, Kamis (25/11/21) kemaren.
Sayangnya, lanjut Didik, sampai saat ini masih belum mengetahui secara pasti kenaikan presentase UMK tersebut. Ia mengaku tidak menghitung secara rinci.
“Yang jelas kenaikan UMK pasti ada, meski hanya 1 persen lebih. Artinya, dari angka semula Rp 1.954.705, naik 1 persen lebih menjadi Rp 1.980 000. Ada kenaikan sekitar Rp 24 ribu”, paparnya.
Didik juga menambahkan, terkait formula itu sebenarnya bukan kemauan daerah. Tapi formula dan PP nomor 36 itu sudah di koridor batas atas dan batas bawah yang variabelnya banyak.
“Variabel yang tidak bisa dikamuflase, itu berdasarkan variabel memang tetap. Ada konstanta tetap, ada dari BPS dan semacamnya,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk input variabel yang berubah tersebut hanya variabel UMK tahun 2020 lalu. Menurutnya, variabel tetapnya ada pada BPS.
“Jadi Pemerintah memang membuat regulasi seperti itu. Pengajuan ke Gubernur kita sudah sampaikan. Saat ini tinggal menunggu dari dewan pengupahan Provinsi. SK Gubernur nanti, akan kita lakukan sosialisasi pada beberapa pengusaha,” jelasnya.