Surabaya – Kabar bila Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso sering menjanjikan kemenangan sewaktu masih berprofesi sebagai Advokat dalam perkara sengketa tanah di Surabaya semakin santer terdengar. Terbaru, wartawan madurapers.com mendapat temuan narasumber yang bersedia bercerita mengenai sepak terjang Rahmat Santoso menerima uang puluhan miliar dengan janji dapat memenangkan perkara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Narsumber ini mengaku bernama Subakir (55), tinggal di Pondok Benowo Indah. Ia mengklaim sebagai cucu almarhum H. Jabar, pihak yang berperkara dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak tahun 2012 atas kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 23 hektar di Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo.
“Saya bertemu dan kenal pak Rahmat tahun 2018. Waktu itu perkara sengketa H. Jabar melawan Pemkot Surabaya tersebut hendak masuk tingkat Kasasi. Waktu di tingkat Banding, pihak saya menang,” akunya sewaktu ditemui di sebuah kedai kopi Jalan Arjuna, Surabaya pada Selasa (21/12/2021).
Bakir begitu katanya ia biasa dipanggil, menjelaskan Rahmat Santoso menjanjikan perkara sengketa tanah tersebut di tingkat Kasasi dimenangkan pihak H. Jabar asal mau mengeluarkan uang. Rahmat Santoso kata Bakir meyakinkan kalau dirinya mempunyai kerabat di Mahkamah Agung (MA) yang memiliki jabatan penting.
“Saya akhirnya menyampaikan tawaran pak Rahmat itu ke Hadi Prayitno alias Ge Hong, tinggal di daerah Citraland Surabaya yang merupakan calon pembeli tanah sengketa di Tambak Osowilangun itu,” ujarnya.
Ge Hong lanjut Bakir akhirnya setuju dan menggelontorkan dana sekitar Rp16,8 miliar kepada Rahmat Santoso agar perkara sengketa tanah di Tambak Osowilangun itu bisa dimenangkan pihak H. Jabar. Namun, ternyata janji Rahmat Santoso ternyata meleset.