Hukum  

Wabup Sumenep Sampaikan 4 Raperda pada Usul Prakarsa DPRD

Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Dewi Khalifah
Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Dewi Khalifah (Sumber Foto: Istimewa, 2022).

Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD setempat, Kamis (03/02/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir. Dihadiri oleh sejumlah Pimpinan Badan Kelengkapan dan anggota DPRD Sumenep.

Terut hadir juga anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Pers.

Selama rapat berlangsung, Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Dewi Khalifah hadir mewakili Bupati Sumenep, Achmad Fauzi membacakan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD Sumenep.

Pertama, terkait dengan Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah yang bisa mengakomodir kearifan lokal dan memiliki karakteristik Kepulauan.

“Bapak Bupati berharap Raperda ini menjadi instrumen yang memiliki karakter kearifan lokal. Namun masih tetap berpedoman pada sistem perencanaan nasional,” kata perempuan yang akrab disapa Nyai Efa dalam sambutannya, Jumat (4/2/22).

Dengan adanya Raperda tersebut, Politisi Partai Hanura itu, berharap dapat menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan.

“Yang nantinya diselenggarakan oleh unsur penyelenggara di daerah sesuai dengan apa yang diharapkan bersama,” ungkap Nya Efa.

Kedua, terkait dengan Raperda Perlindungan Garis Sempadan Pantai. Menurutnya, wilayah pesisir rentan terhadap perubahan, sehingga perlu dilindungi melalui suatu kebijakan pengelolaan yang berkelanjutan.

“Pada prinsipnya Bupati juga mendukung Raperda tersebut. Hal ini agar dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah pesisir Sumenep,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca