Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, wacana penundaan Pilkades di latar belakangi karena dampak pandemi covid-19.
“Sebanyak 111 Desa di Kabupaten Sampang yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2021, sebelumnya hanya membutuhkan 111 Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun dengan adanya Modifikasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) maka harus ada 1000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan beberapa item yang harus dipenuhi, “Ungkapnya.
“Hal itu berkaitan dengan keterbatasan anggaran, konflik dibawah, juga akan mengundang kerumunan massa. Sehingga itu menjadi alasan eksekutif.”
Menurutnya, sangat rasional sekali ketika Pilkades serentak tahun 2021 ini ditunda.
“Artinya dengan modifikasi Permendagri no.72 kami tidak siap melaksanakan pilkades serentak 2021 dengan segala konsekuensi dan resiko yang akan berkembang dibawah,” Tegasnya.
