Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim pertanyakan kondisi perangkat keras dan perangkat lunak di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Ini mengingat penerapan KTP Elektronik (KTP-el) sudah berjalan 11 tahun yang dimulai sejak tahun 2011, Rabu (6/4/2022).
“Tentunya perangkat pendukungnya sudah uzur sehingga akan berpengaruh terhadap kelancaran sistem. Karena kalau dilihat umur ekonomis dari perangkat keras maupun lunak itu maksimal 5 tahun,” kata Luqman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Hadir dalam RDP tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, didampingi sejumlah pejabat utama Kemendagri, termasuk Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.
Terkait hal tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pernah mengusulkan pengajuan anggaran baru demi menjaga keberlangsungan sistem SIAK tersebut.
“Kami sudah 4 kali mengusulkan penambahan anggaran sejak 2019, 2020, 2021 dan 2022 untuk peremajaan perangkat, namun tidak sekalipun dipenuhi oleh Kemenkeu,” kata Dirjen Zudan.
Lukman menambahkan, Data Recovary Center (DRC) yang ada di Batam hanya berfungsi sebagai recovery saja, dan bukan mirroring dengan Data Center yang ada di kantor Kalibata dan Medan Merdeka Utara (MMU).
Zudan sebetulnya berharap fungsi DRC itu bukan cuma sebagai penyimpan data saja, tetapi juga sebagai data center seperti yang ada di dua lokasi tersebut.
“Penambahan anggaran yang kami usulkan diarahkan untuk keperluan peremajaan perangkat di data center serta melengkapi fungsi DRC juga sebagai mirror data center,” kata Zudan.