Surabaya – Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Walikota Surabaya Eri Cahyadi, yang melakukan pungli (pungutan liar) terancam dipecat dan dipidana, Senin (30/1/2023).
Melansir dari laman Pemerintah Kota Surabaya, Walikota Surabaya Eri Cahyadi menerima laporan dan bukti aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengenai penerimaan Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak.
Warga yang melaporkan pungli tersebut, membawa bukti berupa tangkap layar (screenshot) percakapan pesan singkat dengan oknum tersebut.
Ia memastikan bahwa sanksi terberat sedang mengancam oknum tersebut dan tak segan melakukan pelaporan ke ranah hukum.
Sebab, tak tanggung-tanggung, untuk satu korban, oknum tersebut mematok biaya sebesar Rp15 juta. Hingga saat ini baru diketahui ada tiga korban yang mengalami aksi pungli tersebut.
Karenanya, ia mengaku geram dan langsung menumpahkan amarahnya saat Apel Pengarahan Walikota kepada pegawai, lurah, dan camat di halaman Balai Kota Surabaya, Senin (30/1/2023).
Walikota Eri pun telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Inspektorat, dan jajaran asisten terkait pembahasan laporan pungli tersebut.
“Pemkot hadir memberi penyelesaian masalah bukan meminta uang. Minggu kemarin, ada warga melapor ke saya, dia hadir sendiri ke ruangan saya dan memberikan bukti bahwa ada ASN yang meminta uang untuk (rekrutmen) tenaga kontrak,” kata Walikota Eri usai Apel Pengarahan.
Pada kesempatan itu, ia mengingatkan ASN untuk tak bermain-main saat memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Pahlawan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas Pemkot Surabaya, bahkan ia tak segan untuk melakukan pemecatan hingga melaporkan sendiri unsur pidana ke kejaksaan maupun ke kepolisian bagi ASN yang kedapatan melakukan pungli.