Sumenep – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali meringkus warga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di depan Bank Jatim Unit Kecamatan Pasongsongan, Sumenep pada Sabtu (22/1/22) kemaren.
Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, tersangka budak sabu yang Diringkus oleh Satresnarkoba adalah Adiyanto (45). Warga Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang yang sudah sering keluar masuk wilayah hukum Sumenep guna melangsungkan transaksi barang haram.
Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan kronologi penangkapan, berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa Adiyanto (45) akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Batuan.
Dari informasi itu, Kepolisian Sumenep lakukan lidik secara intensif kegiatan pria tamatan Sekolah Dasar Negeri (SDN) itu. Kemudian bergerak ke daerah Kecamatan Pasongsongan.
Pria ini diketahui akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada salah satu pemesanan yang ada di daerah tersebut.
“Setelah mendapat informasi yang akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka,” kata Polwan yang disapa Widi dalam rilisnya, Minggu (23/1/22).
Saat dilakukan penangkapan, pria kelahiran tahun 1977 itu tepat di depan Bank Jatim Unit Pasongsongan. Kemudian, sejumlah barang bukti disita kepolisian yakni, 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 6,72 gram, sobekan tisu warna ungu di isolasi bening, 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna biru,1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik Nomor Polisi (Nopol) KT 1891 EC.