Site icon Madurapers

YLPK Jatim Minta PT Pakuwon Jati Kembalikan Uang Konsumen Senilai Rp661.760.000

Said Sutomo, Ketua YLPK Jatim sekaligus Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (Sumber foto : Istimewa)

Surabaya – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) Muhammad Said Sutomo, Kamis (6/1/2021) mengatakan PT Pakuwon Jati, Tbk berkewajiban mengembalikan uang pembayaran konsumen untuk pembelian satu unit rumah atas nama Ferdian Kurniawan Budianto SE., sebesar Rp. 661.760.000,- (Enam ratus enam puluh satu juta, tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dalam waktu yang tidak lama.

Kewajiban PT Pakuwon Jati mengembalikan uang konsumennya itu menurut Said, panggilan karibnya, berdasarkan Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Republik Indonesia bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Nomor Perkara: 931/PDT.G/2018/PN.SBY dengan Nomor Surat Pengantar: W.14.UI/14815/HK.02/9/2021, Pemohon Drs. Winarno, dk., Para Direktur PT. PAKUWON JATI Tbk., yang disebut sebagai para Pemohon Peninjauan Kembali (PK) terhadap Termohon Ferdian Kurniawan Budiyanto, SE., sebagai konsumen Termohon PK memutuskan perkara PK Perdata “Tolak” pada tanggal 22 Desember 2021.

Majelis Hakim MA yang menangani perkara itu kata Said terdiri dari Maria Anna Samiyati, SH., MH., Dr. Haswandi, SH., SE., M.Hum., M.M., dan Panitera Pengganti Aryaniek Andayani, SH.

“Putusan itu kami cek sendiri pada hari Selasa, tanggal 4 Januari 2022 di Kantor MA Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13 Jakarta,” terang Said yang saat ini juga menjabat sebagai Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia.

Said menjelaskan konsumen PT Pakuwon Jati tersebut telah melaksanakan semua kewajibannya sebagai konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang – Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasca putusan “Tolak” MA atas upaya hukum PK oleh PT Pakuwon Jati, maka menurut Said wajar bila konsumen menagih itikad baik PT Pakuwon Jati selaku pelaku usaha terkemuka bidang properti di Kota Surabaya agar melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.

“Kami ingatkan kepada Pimpinan PT. PAKUWON JATI, Tbk., dan jajaran manajemennya agar taat hukum dan mematuhinya. Jangan sampai melanggar UU Perlindungan Konsumen, karena dalam UU Perlindungan Konsumen telah mengatur sanksi pidana hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milyar bagi pelaku usaha yang melanggar dan merugikan konsumen”, tegasnya.

Sebagai pelaku usaha properti terkemuka di Jawa Timur pada umumnya dan di Kota Surabaya pada khususnya, Said menghimbau PT Pakuwon Jati sepatutnya menjadi contoh dalam mamatuhi norma-norma UU Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak tahun 1999 pada era Pemerintahan Reformasi Presiden Keempat Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid). Artinya sambung Said, UU Perlindungan Konsumen sudah berjalan hampir 23 tahun.

“Saya yakin PT Pakuwon Jati bukan pelaku usaha pembangkang di tanah air kita Indonesia,” pungkasnya.

Pihak PT Pakuwon Jati sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi. Upaya wartawan madurapers.com mendatangi kantor PT Pakuwon Jati di Tunjungan Plaza 2 lantai 5 Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, Jumat (7/1/2022) masih belum membuahkan hasil.

“Mohon maaf pak, kantor manajemen PT Pakuwon Jati sekarang pindah di daerah dekat kampus ITS,” ucap staff penerima tamu bernama Irham Efendi.

Exit mobile version