Surabaya – Polri membuktikan tidak segan memberhentikan personelnya apabila terbukti melakukan tindakan indispliner dan terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kali ini 12 Anggota Polrestabes Surabaya dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat dari institusi Polri karena terbukti melakukan pelanggaran berat dari “bolos” berdinas atau desersi, terlibat investasi bodong hingga mengkonsumsi narkotika.
Upacara PDTH kedua belas Anggota Polrestabes Surabaya dan jajarannya itu digelar secara In Absentia (tanpa kehadiran) dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di halaman Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/2/2022) pagi disaksikan para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek, dan perwakilan personel di setiap kesatuan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dalam amanahnya menjelaskan pemberhentian 12 anggota kepolisian tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri melayani masyarakat secara prima.
“Perilaku 12 anggota yang menyimpang ini belum bisa memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Pemecatan ini tidak terlepas dari upaya kita semua untuk terus berbenah diri memperbaiki diri untuk memberikan,” ujar Ndan Yusep, panggilan karibnya.
Kedua belas Anggota Polrestabes Surabaya tersebut kata Ndan Yusep dikenakan sanksi PDTH berdasarkan surat keputusan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
Ia berharap pemecatan kepada 12 anggota itu membuat anggota polisi di jajarannya lebih hati-hati dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Ndan Yusep berjanji akan segera melakukan evaluasi di internal organisasi.
“Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditoleransi oleh organisasi,” tegasnya.
Pejabat Kepolisian nomor satu di Polrestabes Surabaya ini memohon dukungan dan bantuan dari semua pihak agar Anggotanya dapat bertugas dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang.
“Sehingga masyarakat merasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat,” pungkasnya.
Berikut ini daftar 12 Anggota Polrestabes Surabaya dan jajarannya yang dipecat beserta jenis pelanggarannya, yakni :
- Aiptu Arif Indarto pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
- Bripka Doni Rahmawan pelanggaran melakukan penipuan berupa investasi bodong.
- Bripka Barda Deni pelanggaran desersi selama empat bulan.
- Bripka Nugroho Rianto pelanggaran desersi selama lima bulan.
- Bripka Dimas Bagus Setiawan pelanggaran desersi selama tiga bulan.
- Brigadir I Gede Jan Wirawan pelanggaran desersi selama satu tahun sembilan bulan.
- Brigadir Angga Febrianto pelanggaran mengonsumsi narkoba
- Briptu Bambang Hariyanto pelanggaran desersi selama lima bulan.
- Briptu Indra Setya pelanggaran mengonsumsi narkoba.
- Bripka Muhammad Febri mengonsumsi narkoba dan desersi selama 37 hari.
- Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo desersi selama sembilan bulan.
- Brigadir Andri Septi Nugraha desersi selama dua tahun lima bulan.