Site icon Madurapers

2 Pengguna Narkotika Diringkus Polres Sumenep, Begini Kronologinya.

Kedua tersangka saat diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. (Sumber Foto: Humas Polres Sumenep)

Sumenep – Persoalan penggunaan Narkotika berjenis sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, merupakan sesuatu yang kompleks dan urgent. Dalam kurun waktu satu hari, Minggu (5/12/21) kemaren, permasalahan ini menjadi marak ditemukan sejumlah pengguna baru.

Sejumlah tersangka sudah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort
(Polres) Kabupaten Sumenep. Meskipun begitu, kini kembali terjadi penangkapan dua orang penyalahgunaan narkotika berjenis sabu itu.

Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, kedua tersangka ditangkap di simpang tiga jalan raya Gapura Desa Bangkal Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (5/12/21) kemaren, sekitar pukul 16.00 WIB.

Adapun identitas tersangka adalah Agus Sahbiyanto Bin Atro. Pria kelahiran Sumenep, 24 April 1977, berkependudukan Perum Randu Permai 2 Blok E No. 46 Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan tersangka lainnya, bernama Saiful Fatah Bin H. Sa’um Alim alias Ipung. Laki-laki kelahiran 1974 yang beralamat lengkap di Jl. Yos Sudarso no. 150 Desa Marengan Daya Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres, dalam rilisnya, mengatakan Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba berjenis sabu.

Atas informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan Agus (44) dan Ipung (47).

“Kami mendapatkan informasi, bahwa kedua tersangka
membawa Narkotika jenis sabu dengan berboncengan mengendarai sepeda motor menuju arah Kota,” ungkapnya, Senin (6/12/21).

Diketahui, sepeda motor yang mereka naiki berjenis Yamaha FINO mio berwarna warna putih, dengan Nomor Polisi M 5533 XY, yang tak lain adalah milik Ipung (47).

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penghadangan disertai penangkapan terhadap kedua tersangka tepatnya di simpang tiga
jalan raya Gapura Desa Bangkal Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

“Dengan cepat, kami langsung melakukan penghadangan dan meringkus kedua tersangka. Serta mengamankan sejumlah barang bukti,” paparnya.

Sejumlah barang bukti, lanjut Widi, dari hasil penggeledahan terhadap
Ipung (47), ditemukan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan pada sela-sela silikon warna ungu.

“Barang bukti itu, kami temukan di saku celana sebelah kiri milik Ipung dan Hp merk VIVO warna hitam,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lagi milik Agus (44) yang disembunyikan pada Jok sepeda motor milik Ipung (47) itu.

“Di dalam motor, kami juga 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing terbungkus potongan sedotan yang dibungkus lagi dengan sobekan tisu warna puti,” imbuhnya.

Setelah ditunjukkan barang bukti tersebut, lanjut Widi, kedua tersangka tersebut mengakui sejumlah barang haram itu adalah milik mereka berdua.

“Selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Adapun sejumlah barang milik Agus (44) yang disita kepolisian adalah 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,36 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,32 gram (berat keseluruhan ± 1,68 gram), Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, 5 (lima) buah potongan sedotan plastic terdiri dari : 3 (tiga) warna ungu, 1 (satu) warna biru dan 1 (satu) warna hijau masing-masing bergaris putih sebagai bungkus sabu, dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung Duos warna putih kombinasi hitam.

Sedangkan milik Ipung (47) yang diamankan barang miliknya antara lain, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna ungu bergaris putih sebagai bungkus sabu, 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna hitam bersilikon warna ungu sebagai tempat menyimpan sabu, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha FINO mio warna putih No.Pol: M-5533-XY.

“Kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Exit mobile version