Site icon Madurapers

2 Pengguna Narkotika Ditangkap Polres Sumenep

Kedua tersangka saat diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. (Sumber Foto: Humas Polres Sumenep)

Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep kembali menangkap 2 (dua) orang warga setempat yang diduga pengguna narkotika.

Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, kedua tersangka ditangkap di Jalan Nangka No 14, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada hari Minggu (5/12/21) kemaren, sekitar pukul 20.00 WIB.

Adapun identitas tersangka adalah Rahman Hidayat alias Asep Bin Moh. Hasan. Pria kelahiran 1985 warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan tersangka lainnya, bernama Agus Riyanto Bin Moh. Saleh. Laki-laki kelahiran 1981 yang beralamat lengkap di Blok DM-27, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres, dalam rilisnya, mengatakan Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

“Informasi yang kami himpun, para tersangka melakukan pesta sabu di rumah milik Asep (36). Tepatnya di Jl Nangka No. 14, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” ungkapnya, Senin (6/12/21).

Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap kedua tersangka Asep (36) dan Agus (40) saat sedang melakukan pesta sabu.

“Petugas saat di lokasi pesta, langsung melakukan penggeledahan dan kemudian menemukan beberapa barang bukti,” imbuhnya.

Sejumlah barang bukti, lanjut Widi, polisi telah menemukan 1 (satu) kotak warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.

“Barang bukti itu, kami temukan di di saku celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh Asep (36),” paparnya.

Setelah petugas menunjukkan barang bukti tersebut, Asep (36) mengakui milik Agus (40) dan mengakui sebelumnya telah melakukan pesta sabu bersama.

“Kedua tersangka dan barang buktinya kami amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Exit mobile version