2 Pengguna Narkotika Ditangkap Polres Sumenep

Kedua tersangka saat diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. (Sumber Foto: Humas Polres Sumenep)

Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep kembali menangkap 2 (dua) orang warga setempat yang diduga pengguna narkotika.

Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, kedua tersangka ditangkap di Jalan Nangka No 14, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada hari Minggu (5/12/21) kemaren, sekitar pukul 20.00 WIB.

Adapun identitas tersangka adalah Rahman Hidayat alias Asep Bin Moh. Hasan. Pria kelahiran 1985 warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan tersangka lainnya, bernama Agus Riyanto Bin Moh. Saleh. Laki-laki kelahiran 1981 yang beralamat lengkap di Blok DM-27, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres, dalam rilisnya, mengatakan Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

“Informasi yang kami himpun, para tersangka melakukan pesta sabu di rumah milik Asep (36). Tepatnya di Jl Nangka No. 14, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” ungkapnya, Senin (6/12/21).

Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap kedua tersangka Asep (36) dan Agus (40) saat sedang melakukan pesta sabu.

“Petugas saat di lokasi pesta, langsung melakukan penggeledahan dan kemudian menemukan beberapa barang bukti,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca