Site icon Madurapers

Abdul Hakim, Pengacara Muda Asal Madura Tuntas Kawal Pengujian Batas Usia Kepala Daerah ke MK

Abdul Hakim, Pengacara muda asal madura lulusan UGM sekaligus Direktur Gerakan Sadar Demokrasi Konstitusi (Gradasi) berhasil kewal UU Pilkada pengujian batas usia Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), (Sumber : Madurapers,2024).

Jakarta – Abdul Hakim, pengacara muda bertalenta asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur sekaligus Direktur Gerakan Sadar Demokrasi Konstitusi (Gradasi) berpotensi “gagalkan” anak Presiden Republik Indonesia menjadi Gubernur serta sukses kawal satu perkara pengujian Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Jumat (23/08/2023).

Abdul hakim kuasa hukum pemohon dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 70/PUU/XXII/2024 sukses mengawal pengujian UU Pilkada tentang Batas Usia Kepala Daerah Pasal 7 ayat 2 huruf e.

Berawal dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA), Nomor. 23 P/HUM/2024, yang berbunyi bahwa batas usia paling rendah Kepala Daerah dihitung sejak dilantik. Tidak lepas di situ, Abdul Hakim pengacara muda asal Bangkalan mendampingi dua mahasiswa hukum tersebut untuk pengujian Undang-Undang ke MK.

“Bermula dari situlah kami bertindak, karena dirasa banyak yang janggal dalam Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 yang menerima pengujian PKPU No 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya, Jumat (23/08/2024).

Meurut Hakim, dengan adanya putusan tersebut tentu sangat menguntungkan terhadap anak Presiden (Joko Widodo,red.) yang diwacanakan akan mencalonkan Kepala Daerah. Diketahui, bahwa Kaesang Pangarep (anak presiden,red.) berusia 29 tahun pada saat pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus, sehingga secara aturan hukum belum memenuhi syarat.

Hakim Menegaskan tidak alergi terhadap kepemimpinan muda bahkan sangat mendukung , apalagi anak muda yang punya kapasitas dan kapablitas, namun jalannya harus benar dengan tidak menabrak konstitusi.

“Masalahnya, Jika putusan MA tetap dibiarkan jelas itu akan menguntungkan bagi Kaesang Pangarep putra Presiden untuk maju Pilgub. Tapi yang jelas secara hukum cela dan tidak memenuhi syarat,” ucap dia.

Pria kelahiran Bangkalan itu juga mengaku telah melaporkan 3 (tiga) Hakim MA tersebut ke Komisi Yudisial. Kamudian, ia bertindak melakukan pendampingan hukum tehadap dua mahasiswa hukum untuk melakukan pengujian undang-undang ke MK.

“Setalah saya laporkan tiga hakim MA kemudian saya lanjutkan pendampingan untuk pengujian UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi,” Kata Alan Hakim sapaan karibnya.

Abdul Hakim, yang juga Direktur Gradasi (Gerakan Sadar Demokrasi Konstitusi) mengakui bahwa pihaknya mengawal permohonan UU Pilkada itu sejak awal sampai putusan MK dibacakan pada tanggal 20 Agustus 2024. Menurutnya, dalam putusan MK membuat heboh se-Indonesia, mengigat putusan tersebut bisa mengagalkan anak Presiden (Kaesang Pangarep) untuk mencalonkan Kepala Daerah.

“Dalam putusan tersebut, MK menegaskan titik atau batas batas minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Secara tidak lansung menerima permohonan tersebut walapun dalam amar putusan ditolak,” kata pria desa lulusan Hukum UGM tersebut.

Menurut keterangan MK, lanjut Alan Hakim, dalam Rasio Decidendi (alasan putusan hakim,red.) mengatakan sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan pemaknaan MK norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara.

“Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” ujar dia, pertegas putusan MK.

Sebagai tambahan Informasi, setelah putusan MK kemudian Baleg merevisi UU Pilkada dan menganulir Putusan MK tersebut, DPR lebih memilih putusan MA yang disepakti daripada putusan MK. Hal itu, menimbulkan penolakan dan demostrasi di mana-mana, bahkan seluruh rakyat Indonesia menggelar aksi.

Exit mobile version