Site icon Madurapers

AJI Tuntut Hakim Vonis Hukuman Maksimal Terhadap Dua Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Wartawan Tempo

Aksi AJI di depan PN Surabaya, Selasa (11/1/2022) jelang sidang putusan kasus kekerasan terhadap wartawan Tempo Nurhadi (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya bersama perwakilan AJI di Kota atau Kabupaten di Jawa Timur (Jatim) melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/1/2022) jelang persidangan pembacaan putusan terhadap dua terdakwa anggota Polri Purwanto dan Firman Subkhi yang akan digelar besok, Rabu (12/1/2022).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut kedua Terdakwa itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) Pers Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ketua AJI Surabaya Eben Haezer Panca dalam orasinya menuntut Majelis Hakim memberi hukuman maksimal kepada kedua Terdakwa anggota polisi aktif tersebut. Eben, panggilan karibnya, juga meminta agar kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo Nurhadi sekaligus mengungkap aktor intelektualnya.

“Stop imunitas, wujudkan Pers yang merdeka,” serunya.

Selanjutnya giliran Ketua AJI Malang M Zainudin yang menyampaikan orasi. Ia mengatakan PN Surabaya menjadi saksi atas kebebasan Pers di Indonesia. Zainudin juga mengingatkan sudah banyak wartawan dianiaya dan dipenjara gegara berita sekaligus berharap kasus kekerasan terhadap Nurhadi jangan sampai berhenti disini.

“Kita disini berdiri bukan hanya karena kasus Nurhadi saja, tetapi untuk kebebasan Pers di Indonesia. Ini awal perjuangan kita, semoga polisi terus mengusut tuntas kasus ini secara tuntas,” ucapnya lantang.

Sedangkan Ketua AJI Jember Ira dalam orasinya menyayangkan kedua Terdakwa Purwanto dan Imam Subkhi yang merupakan Aparat Penegak Hukum seharusnya patuh dan menegakkan UU Pers, malah melakukan pelanggaran. Persidangan pembacaan putusan perkara kekerasan terhadap Nurhadi besok sambung Ira adalah momentum penegakan UU Pers.

“PR kita bersama adalah mendorong agar polisi dapat mengungkap siapa aktor intelektual yang menyuruh kedua Terdakwa tersebut,” tutupnya.

Kemudian perwakilan AJI menemui Humas PN Surabaya Martin Ginting untuk menyerahkan petisi. Martin Ginting menyambut dengan baik perwakilan AJI serta mengucapkan terima kasih atas aksi damai yang dilakukan oleh AJI.

“Aspirasi dan permohonan dari AJI akan kami teruskan kepada Pimpinan untuk disampaikan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” janji Martin Ginting.

Persidangan kasus kekerasan terhadap Nurhadi ini tidak dipungkiri oleh Martin Ginting telah menjadi atensi insan Pers di Indonesia. Namun, dia memastikan persidangan kasus Nurhadi selama ini digelar secara terbuka dan tidak ada yang ditutup – tutupi.

“Bahkan dalam kondisi pandemi COVID-19 kita tetap melakukan persidangan. Saya berharap kepada jurnalis pada persidangan kasus Nurhadi besok untuk tetap menjaga kondusifitas. Pena wartawan adalah suara masyarakat yang terbaik,” pungkasnya.

Exit mobile version