Bangkalan – Risang BW (Risang Bima Wijaya, red.) aktivis Bangkalan tanggapi isu seputar pengkaplingan TPS (Tempat Pemungutan Suara, red.) di Kabupaten Bangkalan. Pengkaplingan (pengavelingan, red.) itu, kabarnya atas perintah dari KPU Kabupaten Bangkalan, Selasa (26/12/2023).
Pengkaplingan TPS tersebut, ungkap Risang yang juga Direktur Rumah Advokasi Rakyat (RAR), terutama di Kabupaten Bangkalan, untuk mengatur suara di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara, red.) dalam Pemilu (Pemiihan Umum, red.) Legislatif di Kabupaten Bangkalan tahun 2024.
Menurut Direktur RAR ini dalam postingan statusnya di akun platform Facebook, “Itu adalah bentuk kecurangan dan sangat bisa mengatur suara tersebut (suara di TPS, red.),” Minggu (24/12/2023).”
Kalau di desa, lanjut dia, PPS (Panitia Pemungutan Suara, red.) itu akan mengatur atau merubah perolehan suara yang tidak sah atau suara sisa ketidakhadiran. Hal itu jelas akan dimanfaatkan (PPS, red.), termasuk merubah perolehan suara. Isu yang sudah lama, cuma tidak pernah terungkap.
“Jika alasannya agar bisa terjaga kondusifitas dan efektif, itu bulshit (omong kosong, red.). Hanya akal-akalan KPU (Komisi Pemilihan Umum, red.) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, red.) saja,” terangnya saat diwawancarai awak media ini, Selasa (26/12/2023).
Risang sapaan akrabnya, menyampaikan kepada media ini, bisa saja kecurangan terjadi mulai dari tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red.), PPS, PPK, dan bahkan KPU. Itu akan terungkap ketika penghitungan suara di tingkat kecamatan, karena akan ada perubahan suara nantinya di Formulir C1 (Form Model C1-KWK, red.).
Walaupun saksi ada yang protes dan keberatan, pasti itu tidak akan ditanggapi, dengan alasan tidak ada berita acara keberatan waktu di TPS.
“Ya karena memang untuk di TPS aman bener. Semua cuma dirubah di Formulir C1, nanti yang diserahkan ke PPK oleh PPS. Itu tujuannya mengkapling TPS oleh KPPS dan PPS. Tidak lain hanya untuk kecurangan,” kata aktivis ini, saat dikonfirmasi oleh awak media Madurapers.
Saat ini, lanjut dia, sudah terungkap di Kecamatan Sepulu, Desa Klapayan. Bagaimana PPK kemudian menekan PPS untuk mengikuti perintah KPU (maksud Risang: KPU Kabupaten Bangkalan, red.).
Hal ini tidak lain adalah bagi KPPS yang direkom PPS dan bahkan rekom dari PPK untuk mendongkrak suara calon DPR RI, DPRD Provinsi Jatim, dan DPRD Kabupaten Bangkalan
“Saat ini yang terungkap di Kecamatan Sepulu. Jika itu terjadi, calon legislatif/wakil rakyat bukan dipilih oleh rakyat, melainkan dipilih oleh penyelenggara, KPPS, PPS, PPK, dan KPU,” tandasnya.
Kasus yang terjadi di Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, sudah jelas dan mereka memiliki bukti rekaman, bahwa PPS dipaksa PPK untuk mengkapling TPS sesuai jatah yang diminta oleh KPU.
“Ketika ditanya masalah itu, PPK menjawab hanya perintah dari KPU. Untuk mengkapling modusnya PPK kan begitu. Ini sudah dilakukan di seluruh Kecamatan Sepulu, bahkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya.
Menanggapi seputar isu tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bangkalan Zainal Arifin menyampaikan, bahwa tidak ada istilah pengkaplingan TPS, PPS, dan KPPS. KPPS dan PPS dilakukan retrutmen secara terbuka di Bangkalan.
“Tidak ada pengkapilingan mas. Kami rekrutmen secara terbuka,” jawab Zainal saat dihubungi awak media Madurapers via aplikasi platform media sosial WhatsApp (WA), Selasa (26/12/2023).