Sumenep – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pertegas larangan kampanye bagi partai politik sebelum tenggang waktu yang telah ditentukan.
Pasalnya, berdasarkan pantauan jurnalis media ini, sejumlah titik di Kota Sumenep, Alat Peraga Sosialisasi (APS) menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho atau bener sudah bertebaran di sejumlah titik. Bahkan, lengkap dengan gambar calon dan partai, bahkan nomor urut.
Sedangkan masa kampanye Pemilu 2024 mendatang, baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Oleh sebab itu, KPU bersama Bawaslu Sumenep sepakat untuk menertibkan APS yang menyerupai APK.
Kapada media ini, Anggota Bawaslu Sumenep, Moh Rusydi Zain mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada sejumlah partai politik peserta pemilu supaya menertibkan sendiri terhadap APK sampai batas waktu yang ditentukan.
“Jika tidak diindahkan, maka akan diturunkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep,” katanya Minggu (19/11/2023).
Lebih lanjut, dirinya juga mengingatkan, sebelum masuk masa kampanye di tanggal 28 November 2023 nanti, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun oleh peserta pemilu termasuk memasang APK.
”Saat ini, kami telah menginventarisir semua baliho atau banner yang memenuhi unsur kampanye itu. Jika tidak ada upaya kooperatif dari peserta pemilu, maka nanti akan ditertibkan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum, Mustafid KPU Sumenep mengatakan bahwa partai politik saat ini hanya diperbolehkan menyebarkan atau menerbitkan alat peraga yang berisi sosialisasi, bukan kampanye.
“Saat ini, peserta pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye seperti visi, misi, program kerja dan citra diri,” katanya merinci.
Terkait pantauan sejumlah titik di Kota Sumenep, APS berupa baliho atau bener sudah bertebaran di sejumlah titik jalan lengkap dengan gambar calon dan partai, bahkan nomor urut itu.
”Baliho itu umumnya bukan APS, melainkan APK, sebab ada unsur ajakan, nomor urut, dan berupaya memengaruhi pemilih,” tegas Mustafid.
Pihaknya menambahkan, KPU telah duduk bersama dengan Bawaslu serta Satpol PP dalam menyikapi APS atau APK dan bahan kampanye yang dipasang di sejumlah titik, baik partai politik maupun calon legislatif.
Termasuk juga melibatkan perwakilan partai politik guna menyamakan persepsi soal alat peraga kampanye tersebut.
“Hasilnya, KPU bersama Bawaslu dan Satpol PP bersepakat untuk menertibkan, sebab selain melanggar ketentuan aturan pemilu juga peraturan daerah. Tidak sedikit, baliho atau baner itu dipasang dengan melintangi jalan dan dipaku pada pohon,” pungkasnya.