Jakarta – Irma Suryani Chaniago, Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Kesehatan dari Fraksi Partai NasDem, memastikan pihaknya akan mengawal pembahasan RUU tersebut jauh dari isu yang beredar tentang liberalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi tenaga kesehatan, Jumat (19/5/2023).
“Saya pastikan RUU ini jauh dari sifat kriminalisasi, jauh dari liberalisasi, dan jauh dari merugikan organisasi profesi maupun masyarakat. Inti dari RUU ini adalah mengatur tata kelola kesehatan secara menyeluruh,” ujar Irma, yang dikutip dari Parlementaria, Kamis (18/5/2023).
Irma mengungkapkan itu dalam diskusi bertema ‘RUU Kesehatan: Ancaman atau Angin Perubahan?’ yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar (FDD)-12 secara daring, Rabu (17/5/2023).
Irma memahami apa yang menjadi keluhan beberapa organisasi profesi kesehatan yang berujung pada aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
Dia menggaransi, bahwa RUU Kesehatan tersebut bertujuan untuk kemaslahatan tenaga medis dan masyarakat.
“RUU ini harus bermaslahat. Bukan hanya untuk organisasi profesi melainkan juga untuk anggota dari seluruh institusi terkait, dokter, perawat, bidan, apoteker, dan lain sebagainya,” tandasnya.
Irma meminta agar masyarakat, termasuk tenaga kesehatan, tidak terhasut dengan kabar bohong terkait RUU Kesehatan tersebut.
“Perlu digarisbawahi bahwa yang beredar selama ini terlalu banyak hoaks. Ada kriminalisasi dokter, soal STR (Surat Tanda Registrasi), soal SIP (Surat Izin Praktik), semuanya itu tidak ada di RUU ini,” jelas Irma.
Lebih lanjut Irma menjelaskan terkait perubahan di dalam RUU Kesehatan, antara lain organisasi profesi kesehatan tidak lagi menjadi regulator melainkan sebagai operator.
“Organisasi profesi tidak lagi menjadi regulator, tapi harus jadi operator. Fungsi organisasi profesi adalah menyejahterakan, melindungi, dan meningkatkan kemampuan anggota. Yang paling penting dari organisasi profesi adalah menjadi kontrol sistem yang efektif pada pemerintah dan DPR,” urainya.
Meski demikian, dia menyatakan bahwa pendirian organisasi profesi, termasuk profesi kesehatan dijamin UU dan tidak boleh dilarang.
“RUU ini mengakomodasi organisasi profesi, silakan didirikan, itu hak yang tidak boleh dibatasi,” tukasnya.
Mengenai sejauh mana pembahasan RUU Kesehatan, Irma mengatakan bakal beleid itu sedang dibahas di Panja Komisi IX DPR RI.
Nantinya, pembahasan juga akan mengundang seluruh stakeholder (kalangan terkait, red.) untuk mendengar masukan-masukan.
“Tentu kami akan minta pendapat semua pihak, stakeholder, untuk memberi masukan. Masukan itu kita tampung, kita dudukkan, kita sandingkan. Jadi, teman-teman yang masih ragu, saya siap ngobrol, saya buka pintu selebar-lebarnya. Tapi kalau maunya RUU ini dicabut, itu tidak bisa,” pungkasnya.