Anggota Komisi III DPR Setuju Pembentukan Pansus Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Madurapers
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil dalam RDPU Komisi III bersama Tim Komnas Anti TPPU, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Foto : Jaka/Man
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil dalam RDPU Komisi III bersama Tim Komnas Anti TPPU, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Foto : Jaka/Man (Sumber: Parlementaria, 2023).

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) mengenai transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (30/3/2023).

Menurut M. Nasir Djamil, jika Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak bisa menuntaskan persoalan ini dengan tenggat waktu yang telah disepakati dengan Komisi III DPR, maka perlu dipertimbangkan DPR untuk membentuk pansus.

Pemanggilan melalui Pansus ini, kata M. Nasir Djamil, untuk memanggil pihak-pihak terkait (transaksi janggal di Kemenkeu, red.) kenapa kasus tersebut terkendala.

“Karena angka segitu besar, pasti ada orang-orang tertentu di belakangnya. Tidak mungkin orang itu sendiri. pasti ada orang-orang berpengaruh, orang-orang kuat di belakangnya, karena jumlahnya tidak sedikit, bahkan barangkali angka yang ada bisa jauh lebih besar dari angka seperti itu,” ujar Nasir.

M. Nasir Djamil mengungkapkan hal itu dalam RDPU Komisi III bersama Tim Komnas Anti TPPU, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).