Site icon Madurapers

Apa Itu Demokrasi?

Ilustrasi konsep/teori demokrasi politik dan pemerintahan yang sering diperbincangkan dalam Pemilu Indonesia (Dok. Madurapers, 2024).

Ilustrasi konsep/teori demokrasi politik dan pemerintahan yang sering diperbincangkan dalam Pemilu Indonesia (Dok. Madurapers, 2024).

Bangkalan – Seperti fenomena Pemilu sebelumnya, demokrasi sering diperbincangkan oleh pelbagai kalangan dalam Pemilu 2024. Namun, arti konsep demokrasi itu sendiri tidak semua kalangan memahaminya. Lalu, apa arti konsep demokrasi iru sendiri, Selasa (19/12/2023).

Menguktip dari karya ilmiah Mohammad Fauzi (2014), demokrasi baik sebagai konsep maupun teori sistem politik dan pemerintahan berasal dari Yunani. Konsep ini dirumuskan pertama kali oleh orang Yunani dan kemudian diikuti oleh orang Romawi, yakni tepatnya Athena dan Roma, pada abad sebelum Masehi (s.M).

Menurut orang Yunani demokrasi (demokratia) adalah pemerintahan rakyat (demokratein). Secara etimologis konsep demokratia diturunkan dari kata demos dan cracy dan demokratein diturunkan dari kata demos dan kratos/kratein. Demos artinya rakyat, cracy artinya diperintah oleh atau rezim, dan kratos/kratein artinya kekuasaan/berkuasa.

Orang-orang Romawi pada waktu hampir bersamaan menggunakan konsep demokrasi melalui konsep republik (re publica). Republik dalam pengertian orang Romawi adalah sesuatu yang menjadi milik rakyat, yakni suatu pemerintahan yang melibatkan seluruh komunitas dan mengatur terhadap kebaikan bersama.

Teori demokrasi klasik menekankan definisi demokrasi pada dua hal, yaitu: (1) kebaikan bersama (the common good) sebagai tujuan yang dilayani pemerintah, (2) kehendak rakyat (the will of the people) sebagai sumber kewenangan pemerintah.

Teori demokrasi modern lebih menekankan definisi demokrasi sebagai sebuah prosedur. Menurut cakupannya, teori demokrasi modern umumnya diletakkan pada pengertian sempit—yakni demokrasi yang hanya berada pada tataran politik.

Menurut pendapat Samuel P. Huntington dan Georg Sorensen, teori demokrasi modern dalam arti sempit lebih banyak diterima oleh pelbagai kalangan. Hal ini karena definisinya yang empirik, deskriptif, institusional dan prosedural.

Teori demokrasi ini konseptualisasinya diderivasi dari konsep-teori demokrasi Joseph A. Schumpeter. Menurutnya demokrasi adalah aransemen institusional untuk mencapai keputusan-keputusan politik yang di dalamnya individu-individu memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan melalui perjuangan kompetitif dalam rangka memperoleh suara rakyat.

Karena definisi belum operasional Robert A. Dahl dan Samuel P. Huntington mendefinisikan ulang konsep demokrasi. Menurut Rober A. Dahl demokrasi adalah kesigapan pemerintah secara terus-menerus terhadap preferensi warga negaranya, yang mempertimbangkan persamaan politik.

Menurut Samuel P. Huntington demokrasi adalah sistem politik dimna para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem tersebut dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala yang di dalamnya para calon secara bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.

Indikator demokrasi tersebut menurut Samuel P. Huntington adalah: (1) kontestasi atau kompetisi, (2) partisipasi, dan (3) kebebasan politik dan sipil.

Dengan demikian, karakteristik negara demokrasi, pertama, adanya kompetisi (competition) yang luas dan bermakna diantara individu dan kelompok organisasi (partai politik) pada seluruh posisi kekuasaan pemerintah yang efektif, dalam jangka waktu yang teratur, dan meniadakan penggunaan kekerasan

Kedua, adanya tingkat partisipasi politik (political participation) yang inklusif dalam pemilihan dan kebijakan, paling tidak melalui pemilihan yang bebas, teratur dan tidak ada kelompok sosial utama yang disingkirkan.

Ketiga, adanya kebebasan politik dan sipil (political and civil liberties) untuk berpendapat, kebebasan pers, kebebasan mendirikan, dan menjadi anggota organisasi cukup memadai untuk memastikan integritas partisipasi dan kompetisi politik.

Exit mobile version