Site icon Madurapers

APBD Jakarta 2025: Tetapkan Anggaran Rp91,34 Triliun, Hadapi Defisit Rp928,7 Miliar dengan Pembiayaan Netto

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2025, yang ditetapkan dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025, pada 30 Desember 2024

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2025, yang ditetapkan dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025, pada 30 Desember 2024 (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menetapkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan total anggaran sebesar Rp91,34 triliun, Senin (13/01/2025).

APBD 2025 ini ditetapkan oleh Pj Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Teguh Setyabudi, dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025, di Jakarta, pada tanggal 30 Desember 2024.

Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp81,73 triliun, sementara Belanja Daerah sebesar Rp82,66 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp928,7 miliar tercatat dalam rencana APBD tahun ini.

Pendapatan Daerah berasal dari tiga sumber utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD diperkirakan mencapai Rp54,19 triliun, yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Pajak Daerah menjadi kontributor terbesar terhadap PAD dengan anggaran sebesar Rp48 triliun. Sumber Pendapatan Daerah berikutnya adalah Pendapatan Transfer yang ditargetkan mencapai Rp26,14 triliun, seluruhnya berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat.

Tidak ada alokasi untuk Pendapatan Transfer antarDaerah dalam anggaran ini. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diperkirakan berjumlah Rp1,41 triliun, yang sepenuhnya berasal dari Pendapatan Hibah.

Berdasarkan proporsi, PAD berkontribusi sebesar 66,33% terhadap total Pendapatan Daerah. Sementara itu, Pendapatan Transfer berkontribusi sebesar 31,99%, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berkontribusi sebesar 1,72%.

Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp82,66 triliun dan terbagi dalam empat komponen utama. Komponen pertama adalah Belanja Operasi dengan anggaran sebesar Rp64,96 triliun, yang proporsinya sekitar 78,65% terhadap total Belanja Daerah.

Belanja Modal direncanakan sebesar Rp15,29 triliun, proporsinya sebesar 18,52% terhadap total Belanja Daerah. Belanja Tak Terduga dialokasikan sebesar Rp2,05 triliun, atau sekitar 2,48% dari total Belanja Daerah.

Sedangkan Belanja Transfer ditargetkan sebesar Rp367,9 miliar, yang proporsinya sebesar 0,45% terhadap total Belanja Daerah. Dengan Defisit anggaran sebesar Rp928,7 miliar, Pemerintah Daerah DKI Jakarta merencanakan untuk menutupi kekurangan anggaran ini melalui Pembiayaan Netto.

Pembiayaan Netto akan disesuaikan dengan jumlah Defisit anggaran yang sama besarannya, yakni Rp928,7 miliar. Melihat total struktur Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah ini, APBD 2025 Jakarta menunjukkan sebuah strategi pengelolaan anggaran yang seimbang meski adanya defisit.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkomitmen untuk memastikan anggaran tetap bisa mencakup berbagai kebutuhan operasional dan pembangunan yang mendesak.

Exit mobile version