Jakarta – Pemerintah pusat telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 mencapai lebih dari Rp3 kuadriliun (Rp3 ribu triliun), Sabtu (21/12/2024).
Besaran anggaran APBN TA 2025 tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN, yang resmi disahkan oleh pemerintah pada 17 Oktober 2024.
Pendapatan negara pada APBN 2025 direncanakan (ditargetkan, red.) oleh pemerintah sebesar Rp3.005 triliun. Sumber pendapatan ini berasal dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan penerimaan hibah.
Dari jumlah pendapatan negara tersebut, direncanakan berasal dari penerimaan perpajakan yang menyumbang sebesar Rp2.491 triliun, PNBP sebesar Rp513 triliun, dan hibah mencapai Rp581 miliar.
Di sisi lain, anggaran belanja negara direncanakan pemeritah pada TA 2025 mencapai Rp3.621 triliun. Belanja ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu anggaran untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.701 triliun dan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp920 triliun.
Karena total belanja negara pada TA 2025 ini lebih besar dibandingkan dengan pendapatan negara, APBN 2025 diproyeksikan mengalami defisit anggaran sebesar Rp616 triliun.
Defisit anggaran ini akan direncanakan dibiayai oleh pemerintah melalui pembiayaan anggaran dengan nilai yang sama, yakni sebesar Rp616 triliun.
APBN TA 2025 ini, kata Ahmad Wahyudin kandidat doktor ekonomi manajemen Universitas Negeri Malang (UM), diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan nasional, mempercepat pemulihan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pemerintah, lanjut Wahyudin, harus menegaskan komitmennya untuk menggunakan anggaran secara efektif dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.
Melalui pengelolaan APBN TA 2025 yang terencana, kata Wahyudin, pemerintah harus optimis dapat mencapai berbagai target (efektif, red.) pembangunan, seperti pengurangan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kualitas layanan publik.