Sumenep – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali bekuk 3 (tiga) warga Kecamatan Saronggi, Sumenep, Sabtu, (19/3/2022).
Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti, ketiga tersangka digerebek di sebuah rumah milik salah satu tersangka, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari ketiga tersangka tersebut, adalah RM (46) Desa Talang, EJ (47) Desa Tanah Merah, dan HA (47) warga Desa Kambingan Timur. Ketiganya satu kecamatan yakni Kecamatan Saronggi, Sumenep.
“Ketiga tersangka ditangkap di dalam kamar rumah milik tersangka RM yang beralamat Dusun Baratan, Desa Talang Kecamatan Saronggi, Kabupatan Sumenep,” ungkap Widi dalam rilisnya.
Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Sumenep itu mengungkapkan, bahwa ketiganya diketahui sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di rumah RM.
“Informasi dari masyarakat, rumah RM dijadikan tempat pesta sabu-sabu,” kata Widi memaparkan.
Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan lidik atau memantau kegiatan ketiga laki-laki tersebut. Bahkan, rumah RM sering dijadikan pesta sabu-sabu.
“Sehingga anggota kami langsung melakukan penggerebekan ke rumah milik RM itu,” kata Widi menegaskan.
Dari hasil penggerebekan, lanjut Widi, kepolisian setempat berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sabu seberat 3,08 gram.
“Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tulis Widi dalam rilisnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Mereka kini dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.