Asik Pesta Sabu, 3 Warga Saronggi Sumenep Diringkus Polisi

Madurapers
ketiga tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep. (Sumber Foto : Humas Polres Sumenep)

Sumenep – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali bekuk 3 (tiga) warga Kecamatan Saronggi, Sumenep, Sabtu, (19/3/2022).

Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti, ketiga tersangka digerebek di sebuah rumah milik salah satu tersangka, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari ketiga tersangka tersebut, adalah RM (46) Desa Talang, EJ (47) Desa Tanah Merah, dan HA (47) warga Desa Kambingan Timur. Ketiganya satu kecamatan yakni Kecamatan Saronggi, Sumenep.

“Ketiga tersangka ditangkap di dalam kamar rumah milik tersangka RM yang beralamat Dusun Baratan, Desa Talang Kecamatan Saronggi, Kabupatan Sumenep,” ungkap Widi dalam rilisnya.

Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Sumenep itu mengungkapkan, bahwa ketiganya diketahui sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu di rumah RM.

“Informasi dari masyarakat, rumah RM dijadikan tempat pesta sabu-sabu,” kata Widi memaparkan.