Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengimbau kepada masyarakat setempat agar melakukan proses perizinan bagi pengusaha tambak udang.
Pasalnya, dari sekian banyak tambak udang yang ada di Bumi Semekar ini hanya 21 tambak yang memiliki izin alias legal. Bahkan lebih banyak yang legal daripada Ilegal.
Bahkan, maraknya tambak Ilegal juga berdampak pada pencemaran lingkungan dari limbah tambak udang yang dibuang secara bebas ke bibir pantai oleh pemilik perusahaan. Akibatnya sejumlah pantai di Sumenep tidak eksotis lagi.
Salah satu pantai yang tercemar adalah Pantai Lombang yang berada di Desa Leggung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Pantai yang dikenal indah akan cemara udangnya itu, kini harus dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) DLH Sumenep, Ernawan Utomo mengatakan sudah melakukan upaya untuk para pengusaha tambak udang yang tak berizin untuk memproses perizinan.
“Kami dari tim Kebupaten sudah berusaha melakukan arahan terhadap tambak udang yang tak berizin,” akuinya kepada jurnalis madurapers.com saat dimintai keterangan, Jumat (10/12/21).
Menurutnya, tambak udang yang tidak berizin alias ilegal itu tanggung jawab Kabupaten untuk memberikan edukasi, mulai izin tambak termasuk penegakannya yang dilakukan Satuan Polis Pamong Praja (Satpol-PP).
“Karena tugas DLH, hanya memiliki wewenang pengawasan pada tambak udang yang memiliki izin alis legal, termasuk limbah tambak yang diakibatkan dari tambak itu,” paparnya.
Ditanya soal limbah yang sudah mencemari bibir pantai, pihaknya menganjurkan kepada masyarakat yang memiliki usaha tambak untuk segera pengajuan izin melalui laman resmi Jatim OSS.
“Perizinan pembuangan limbah ke laut itu harus ngeprof sendiri, karena sekarang perizinan bukan offline tapi online. Nanti akan diarahkan prosedur dan mekanisme pembuangan limbah ke laut,” sarannya.
Namun, tambah Iwan, jika pengusaha tambak atau pun pengusaha lain di Sumenep untuk memproses izin pembuangan limbah ke sungai atau ke lahan bisa bisa memproses di Kantor BLH setempat.
“Tapi kalau membuang limbah ke daratan atau sungai, langsung bisa ke kita. Tinggal mendatangi ke kantor DLH,” tegasnya.
Ditanya soal persyaratan untuk memproses izin pembuangan limbah ke sungai atau ke lahan. Pihaknya mengaku hanya penyertaan surat izin usaha perusahaan.
Bahkan akan menutup usaha yang berani membuang limbah tanpa melakukan izin sebelumnya.
“Syaratnya izin buang limbah ke sungai atau lahan tentu harus punya izin resmi. jika tidak memiliki izin tapi membuat limbah kita langsung tutup,” pungkasnya.