Site icon Madurapers

Berkas Dugaan Korupsi Proyek Pengaspalan Jalan Rp12 Miliar di Sampang Segera Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Kompol Shodiq Efendi (pegang mikrofon) saat menemui para demonstran di depan Mapolda Jawa Timur

Kompol Shodiq Efendi (pegang mikrofon) saat menemui para demonstran di depan Mapolda Jawa Timur (Sumber Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Sampang – Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kompol Shodiq Efendi selaku penyidik menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

“Mudah-mudahan tidak lama lagi perkara ini akan kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi,” ujarnya saat menemui para demonstran di depan Mako Polda Jatim, Kamis (06/02/2025).

Sebelumnya, gabungan aktivis dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Jatim.

Mereka menuntut penyidik agar mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.

“Kami meminta Polda Jawa Timur mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel,” kata Faris Reza Malik, salah satu orator aksi.

Faris menyoroti bahwa kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan yang menggunakan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca-Covid-19 ini sudah berjalan sejak 2022, tetapi hingga kini belum ada kejelasan hukum.

“Kami berharap polisi bekerja secara objektif tanpa ragu dan takut intervensi dari pihak mana pun. Sudah lebih dari dua tahun, tetapi belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada 2020 Pemkab Sampang menerima Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat sebesar Rp 12 miliar yang dialokasikan untuk proyek pemeliharaan 12 ruas jalan poros kabupaten. Masing-masing ruas jalan menerima anggaran sebesar Rp 1 miliar.

Proyek ini seharusnya dikerjakan dengan sistem padat karya, namun justru dikontraktualkan kepada sejumlah CV tanpa melalui proses tender atau lelang resmi. Selain itu, proses perencanaan dan pengawasan diduga tidak dilakukan secara optimal.

Adapun ruas jalan yang dikerjakan dalam proyek ini meliputi:

  1. Penyepen – Baturasang,
  2. Paopale Laok – Lar-lar,
  3. Banjar Talela – Taddan,
  4. Lepelle – Palenggiyan,
  5. Kamondung – Meteng,
  6. Trapang – Asem Jaran,
  7. Karang Penang Oloh – Bulmatet,
  8. Labang – Noreh,
  9. Somber – Banjar,
  10. Banjar – Somber,
  11. Bajrasokah – Batuporo Barat, dan
  12. Tobai Timur – Poreh.

Berikut CV yang diduga terlibat dalam proyek ini:

  1. CV Suramadu Jaya,
  2. CV Aman Karya,
  3. CV Seni Wacana,
  4. CV Raden Group,
  5. CV Alfin Jaya,
  6. CV Cipta Sarana Abadi,
  7. CV Cendana Indah,
  8. CV Karya Mandiri,
  9. CV Makmur,
  10. CV Rizky Abadi,
  11. CV Baruna, dan
  12. CV Gubis Ratas

Sekretaris LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), Ach Rifai, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah menyoroti proyek ini.

Mereka berulang kali melakukan audiensi dengan Pemkab Sampang dan DPRD Sampang untuk mempertanyakan transparansi proyek serta mencegah potensi penyimpangan.

“Sejak awal kami sudah mencium aroma kongkalikong dalam proyek ini. Namun, DPRD dan Pemkab Sampang justru terlihat mendukung penuh proyek yang diduga menjadi bancakan berjemaah ini,” ungkap Rifai.

Kini, publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini dan menetapkan tersangka guna memastikan keadilan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.

Exit mobile version