Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali mengembalikan berkas perkara Tersangka JE alias Ko Jul tentang dugaan pencabulan anak di SMA SPI Kota Batu.
Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman kepada madurapers.com melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (23/12/2021). Fathur, panggilan karibnya, menjelaskan pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menerima kembali pelimpahan berkas perkara dugaan pencabulan anak di SMA SPI.
“Terhadap berkas perkara tersebut, JPU dalam waktu 14 hari meneliti berkas perkara itu apakah petunjuk P-18 atau P-19 tanggal 30 September 2021 telah di penuhi,” ujarnya.
Setelah dilakukan penelitian berkas perkara sambung Fathur, ada beberapa petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik. Selanjutnya tanggal 17 Desember 2021 kata Fathur dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan dibuatkan berita acara koordinasi terkait petunjuk apa saja yang belum dipenuhi dan dikembangkan.
“Sekaligus dikembalikan kembali berkas perkara untuk dilengkapi kembali,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait bereaksi keras menyikapi berkas berkas Tersangka JE alias Ko Jul dikembalikan kembali oleh JPU Kejati Jatim kepada penyidik Subdit Renakta Polda Jatim.
“Hal itu menandakan pihak Kejaksaan dan Kepolisian tidak serius menuntaskan kasus dugaan pencabulan di SMA SPI yang diduga dilakukan oleh pemiliknya sekolah itu sendiri kepada belasan siswanya. Kami ingin para korban pencabulan anak tersebut mendapat keadilan dan kepastian hukum,” seru Arist, sapaan akrab akrabnya, melalui sambungan suara WA, Kamis (14/11/2021).
Arist mengingatkan kejahatan seksual terhadap anak termasuk tindak pidana Lex Specialis (pidana khusus, Red) dan Extraordinary Crimes (kejahatan luar biasa, Red) setara dengan kejahatan narkoba dan korupsi.
Ia merasa sangat kecewa, karena menurutnya banyak kejanggalan dalam kasus kejahatan seksual di SMA SPI yang diduga dilakukan JE alias Ko Jul tersebut. Kejanggalan itu sambung Arist diantaranya, sudah lebih 7 bulan kasus dugaan pencabulan anak di SMA SPI belum mendapat kepastian hukum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan Tersangka JE alias Ko Jul tidak ditahan meski ancaman hukumannya sangat berat maksimal 15 tahun penjara.
“Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak, kasus terhadap anak semestinya tuntas dalam waktu maksimal tiga bulan. Segera tahan Tersangka JE alias Ko Jul. Jangan biarkan terduga pelaku kejahatan seksual berkeliaran bebas,” tegasnya.
Arist sangat yakin, dua alat bukti yang ditemukan penyidik sebagai dasar penetapan Tersangka JE alias Ko Jul tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak sudah cukup mmenyeret bos SMA SPI ke pengadilan.
“Biar pengadilan nanti yang memutuskan JE alias Ko Jul bersalah atau tidak,” pungkasnya.
Sedangkan Tersangka JE alias Ko Jul melalui Penasihat Hukum (PH) – nya Recky Bernadus Surupandy sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi untuk diminta tanggapan tentang berkas perkara dugaan pencabulan anak SMA SPI yang dikembalikan lagi oleh JPU Kejati Jatim kepada penyidik Subdit Renakta Polda Jatim. Dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WA, Jumat (25/12/2021) Recky Bernadus Surupandy belum merespon, meski ponselnya aktif.