Site icon Madurapers

Berkas Tipikor Gedung Dinkes Sumenep Berkali-Kali Dikembangkan Kejari, Ada Apa?

Tumpukan berkas Tipikor gedung Dinkes Sumenep yang baru saja dikembalikan oleh pihak Kejari kepada penyidik kepolisian. (Sumber Foto: Humas Polres Sumenep).

Sumenep – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur seperti bola liar.

Pasalnya, berkas Tipikor dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berulang kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena dianggap belum memenuhi persyaratan formil dan materil.

Berdasarkan penelusuran jurnalis maduraper.com, penyidik menyerahkan berkas Tipikor tersebut pada tanggal (21/6/21) dan dikembalikan oleh Kejari dengan alasan belum lengkap, yaitu pada (5/7/21).

Bahkan, di penghujung akhir tahun 2021, berdasarkan petunjuk dari Kejari, penyidik kembali menyetorkan berkas perkara itu tepatnya pada (27/12/21) kemaren.

Kepolisan sebagai penyidik dalam kasus ini sempat kesal terhadap petunjuk yang diberikan oleh pihak Kejari. Karena penyidik sudah memenuhi sejumlah berkas, akan tetapi masih saja dianggap belum memenuhi persyaratan.

Diketahui, pembangunan gedung Dinkes itu, telah menghabiskan dana sebesar 4,5 miliar yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2014.

Adapun berkas Tipikor gedung Dinkes Sumenep dikembalikan dari Kejari terhitung sebanyak 4 (empat) kali pengembalian terhitung sejak pelaporan kasus pada tahun 2015. Namun hingga awal tahun 2022 belum ada kejelasan dan keputusan dari Kejaksaan setempat.

Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan mengatakan bahwa penyidik telah telah mengirimkan kembali 3 (tiga) berkas perkara ke Penuntut Umum pada (27/12/21) kemaren.

Pihaknya mengaku, pada hari ini, Jum’at (7/1/22) Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk melakukan penelitian berkas perkara dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Dinkes Kabupaten Sumenep telah mengembalikan 3 berkas perkara tersebut kepada penyidik.

“Setelah kami teliti berkas yang beberapa waktu lalu disetorkan pihak penyidik kepolisian, masih ada petunjuk yang belum dipenuhi persyaratan formil dan materil,” ungkapnya kepada media ini,Jumat (7/1/22).

Oleh sebab itu, sejumlah berkas Tipikor gedung Dinkes Sumenep dikembalikan lagi ke pihak penyidik kepolisian setempat.

“Masih belum dipenuhinya petunjuk Jaksa Peneliti dan juga hasil diskusi bersama antara penyidik dengan penuntut umum,” jelasnya.

Kepada Jurnalis media ini, Kajari Adi menunjukkan lampiran surat pengembalian berkas Tipikor gedung Dinkes Sumenep kepada penyidik kepolisian. Di situ tertera tanda terima penyerahan berkas tersebut.

“Ini mas, surat pengembalian berkasnya. Sudah ada tenda tangan penerima dari penyidik kepolisian,” beber Adi sembari penunjukkan tanda terima berkas itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan terkait berkas Tipikor gedung Dinkes Sumenep yang baru saja dikembalikan oleh pihak Kejari.

“Hari ini berkas tersebut sudah dikembalikan lagi ke Polres sumenep. Karena ada tambahan petunjuk lagi dari JPU,” singkat polwan yang akrab disapa Bu Widi itu melalui pesan WhatsAppnya.

Exit mobile version